internasional

Serangan Israel Semakin Meluas, Pengiriman Bantuan Kemanusiaan di Gaza Terancam Alami Kegagalan

Jumat, 30 Agustus 2024 | 17:41 WIB
Serangan Israel semakin meluas, pengiriman bantuan kemanusiaan di Gaza terancam gagal. (Foto: GENMUSLIM.id/ dok: Aljazeera)

GENMUSLIM.id - Serangan Israel semakin meluas ke Tepi Barat. Hal ini berakibat pada terancam gagalnya pengiriman bantuan di Gaza.

Dilansir GENMUSLIM melalui Aljazeera pada Jumat, 30 Agustus 2024, menyatakan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memperingatkan,

Bahwa ancaman terhadap pengiriman bantuan di Gaza telah mencapai tingkat krisis, karena serangan Israel semakin meluas di daerah kantong Palestina tersebut.

Pada hari Senin, seorang pejabat PBB mengatakan organisasi tersebut terpaksa menghentikan hampir semua operasi bantuan di Gaza setelah serangan Israel semakin meluas.

Baca Juga: Krisis Kemanusiaan di Gaza: Perintah Pengungsian Israel Hambat Operasional PBB, Dunia Menyaksikan dalam Keheningan

Namun para pendukungnya mengatakan Amerika Serikat sebagai sekutu penting Israel dan donor terbesar PBB secara mencolok diam saja.

Dan pada hari Rabu, Program Pangan Dunia PBB mengumumkan akan menghentikan sementara perjalanan karyawan di Gaza,

Setelah salah satu kendaraannya diserang saat mendekati pos pemeriksaan Israel.

Para pendukungnya mengatakan AS punya kewajiban untuk bersuara, terutama karena kekurangan gizi anak-anak di Gaza meningkat,

Dan kasus polio penyakit yang dapat dicegah tetapi sangat menular menyebar.

Baca Juga: PBB Terus Berusaha Menyalurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Palestina, Di Tengah Perintah Evakuasi Israel

“Pemerintah Amerika Serikat sudah kehabisan kata-kata dan bahkan belum mengeluarkan pernyataan performatifnya,

Yang biasa untuk mengomentari penangguhan operasi bantuan PBB di Gaza,” kata Raed Jarrar, direktur advokasi di Democracy for the Arab World Now (DAWN), sebuah lembaga nirlaba hak asasi manusia yang berbasis di Washington, DC.

Para pakar hukum mengatakan, memblokir bantuan kemanusiaan kepada warga sipil dan menyerang pekerja bantuan dapat dianggap sebagai kejahatan perang berdasarkan Konvensi Jenewa.

Halaman:

Tags

Terkini