Sejak kembali berkuasa pada tahun 2021 Taliban sudah membuat hukum yang berkaitan dengan perempuan.
Hukum yang diterapkan Taliban ini semasa kepemimpinan mereka di Afghanistan memang menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Menerapkan hukum syariat Islam di zaman sekarang membuat Taliban seolah-olah mengikis hak-hak perempuan di negara mereka.
Menurut pejabat-pejabat Taliban suara perempuan termasuk “aurat” atau hal intim yang harus dijaga.
Oleh karena itu tidak boleh terdengar saat melakukan sesuatu seperti bernyanyi, membaca atau bersuara dengan keras di depan umum.
Maksud pejabat Taliban sendiri adalah untuk melindungi perempuan agar terhindar dari fitnah.
Namun PBB sendiri menganggap ini adalah sebuah aturan yang ‘mengekang’ kaum perempuan yang berada di Afghanistan. ***