internasional

Kacamata Fikih Berbicara Pemenuhan Hak Pekerja Migran: Para Pejuang Nafkah Pengais Rupiah, No 3 Luar Biasa

Minggu, 30 Juni 2024 | 19:22 WIB
Kaidah Fikih berbicara tentang jaminan pemenuhan hak bagi para pekerja migran baik laki laki maupun perempuan (GENMUSLIM.id/dok: instagram @bincangsyariah)

GENMUSLIM.id - Bekerja merupakan ibadah, di dalam maupun di luar negeri adalah pilihan bagi masing masing pekerja,

Memilih bekerja di luar negeri disebut sebagai pekerja migran merupakan keputusan berdasarkan pertimbangan,

Pejuang nafkah pengais rupiah baik seorang laki laki ayah atau perempuan seorang ibu yang memilih dan memutuskan menjadi pekerja migran,

Baca Juga: Banyak Tenaga Yang Harus Dikeluarkan Untuk Bekerja Seharian, Bolehkah Pekerja Berat Tidak Puasa Ramadhan?

Para pekerja migran bekerja dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati,

 Beragam alasan menjadi pemicu untuk memutuskan menjadi pekerja imigran tentunya melalui proses berpikir dan pertimbangan,

Setelah para pekerja migran menunaikan kewajibannya maka ada tututan untuk mendapatkan haknya baik yang berhubungan dengan dirinya ataupun pekerjaannya sesuai dengan kaidah Fikih secara penuh, seperti yang di cuplik GENMUSLIM dari akun Instagram bernama @bincangsyariah, sntara lain:

Baca Juga: Peran Aktivis Sangat Penting untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia, Prabowo Subianto Selamatkan TKI dari Hukum Gantung di Malaysia

Pertama, para pekerja migran berhak mendapat semua hak yang telah disepakati dalam kontrak kerja, selaras dengan Al Quran surat Al Maidah ayat 1 yang artinya, hai orang orang yang beriman penuhilah janji janji itu,

Kedua, pekerjaan yang dibebankan harus sesuai dengan kemampuan para pekerja migran, berdasar pada kitab Kifayatu Al Akhyar, tidak boleh membebankan pekerja dengan kerjaan diluar kapasitasnya. Bila sudah dipekerjakan di malam hari sebaiknya siangnya diistirahatkan atau sebaliknya,

Ketiga, upah yang harus dibayar tepat waktu dan sesuai kesepakatan, Syekh Wahbah Al Zuhaily dalam kitab Fiqh Al Islami wa Adillatuhu berkata, bagi pekerja ia mendapatkan hak gaji yang sesuai dan adil sebagai kompensasi pekerjaannya,

Baca Juga: Pekerja Lebih Rentan Alami Insomnia, Yuk Ketahui Langkah Pencegahannya !

Keempat, para pekerja migran memiliki hak yang wajib dipenuhi semisal terjadi kecelakaan yaitu jaminan sosial, pekerja migran berhak mendapatkan fasilitas jaminan sosial berupa kesehatan maupun keamanan menurut Syekh Wahbah Al Zuhaily dalam kitab Fiqh Al Islami wa Adillatuhu. ***

Tags

Terkini