Pansus Haji Menemukan Ada 3.500 Jamaah Berangkat Tahun 2024, Penyalahgunaan Kuota Terjadi Loh!

Photo Author
- Senin, 9 September 2024 | 18:51 WIB
Pansus Haji Temukan Data Baru (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram Cerita Haji)
Pansus Haji Temukan Data Baru (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram Cerita Haji)

GENMUSLIM.id Pansus Haji DPR RI mendapatkan sorotan dari masyarakat Indonesia terutama evaluasi ibadah haji 2024.

Dikutip GENMUSLIM dari Instagram Taubatters pada Senin, 9 September 2024, Pansus Anget DPR sedang melakukan penelusuran dugaan permainan alokasi kuota haji tambahan musim 2024.

Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Marwan Jafar mengatakan pansus menemukan indikasi 3.500 jamaah haji khusus langsung berangkat haji tahun sama keberangkatan.

Baca Juga: Kenali Program Manasik Haji Indonesia Kemenag RI, Penunjang Kesuksesan Haji 2024: Ada Tingkatannya!

“Seluruh jamaah haji resmi, baik reguler atau khusus, mustahil bisa berangkat di tahun yang sama dengan pendaftaran selama menggunakan kuota resmi pemerintah,” ungkap DPR Marwan Jafar.

Marwan mengemukakan hal itu usai sidak ke Kantor Siskohat Kementerian Agama (Kemenag), Rabu 4 September 2024, dengan sejumlah anggota pansus.

“Ada temuan jamaah yang baru daftar 2024 ternyata bisa langsung berangkat,” ungkap Marwan.

Angka temuan ini tidak sedikit, Marwan menduga mencapai 3.500 orang jamaah.

“Tidak mungkin jamaah bisa melakukan semua itu sendirian,” ungkap Marwan.

Baca Juga: Alhamdulillah! FK KBIHU Beberkan Empat Keberhasilan Positif Haji 2024 hingga Dapat Apresiasi dari Kemenag

Menurutnya, ada permainan tangan tertentu yang membuat intervensi ibadah haji 2024.

Politisi PKB ini menduga gratifikasi dan penyalahgunaan dalam kasus kuota haji 2024.

Ace Hasan Syadzily, wakil ketua Komisi VIII, mengatakan DPR dan Kemenag menyepakati tambahan kuota 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi, dikutip GENMUSLIM dari Situs Resmi DPR RI pada Senin, 9 September 2024.

“Di dalam rapat tersebut disepakati kalau kuota Indonesia adalah 221 ribu plus tambahan 20 ribu jadi 241 ribu, yang penggunaannya sesuai dengan UU yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” kata Ace Hasan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin  2 September 2024.

Ace mengatakan Kemenag membuat kebijakan baru mengenai kuota tambahan hanya 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu haji khusus tanpa sepengetahuan DPR.

“Kami nilai bahwa Kemenag telah menyalahi kesepakatan ini,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: dpr.go.id, Instagram @taubatters

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X