Miris! Mahkamah Internasional Putuskan Israel Bersalah, tapi Serangan ke Jalur Gaza Masih Terus Berlanjut

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 18:44 WIB
Rumah penduduk di Jalur Gaza hancur akibat serangan Israel.  ((GENMUSLIM.id/dok: Quds News Network))
Rumah penduduk di Jalur Gaza hancur akibat serangan Israel. ((GENMUSLIM.id/dok: Quds News Network))

 

GENMUSLIM.id - Mahkamah Internasional (ICJ) memang secara resmi memutuskan Israel telah bersalah atas tindakan mereka di Jalur Gaza, Palestina.

Dalam keputusan yang ditetapkan pada pada Jumat, 26 Januari 2024 tersebut, ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan genosida di Jalur Gaza.

ICJ menyerukan Israel untuk menghentikan kematian dan tindakan genosida yang dilakukan oleh militernya di wilayah  Jalur Gaza.

Namun, hingga hari ini, serangan Israel tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda akan berhenti.

Baca Juga: Sri Mulyani Bahas Alasan Banyaknya Bansos Menjelang Pemilu 2024, Ini Daftar Bansos serta Besarannya!

Pada Rabu, 31 Januari 2024, militer Israel dikabarkan melancarkan 16 serangan ke wilayah Jalur Gaza.

Akibatnya, ratusan warga Jalur Gaza tewas dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

“Pendudukan Israel melakukan 16 aksi serangan terhadap keluarga-keluarga di Wilayah Gaza, mengakibatkan 150 syuhada dan 313 luka selama 24 jam terakhir,” demikian petikan rilis pers Kantor Media Pemerintah Palestina yang diterima GENMUSLIM.id pada Kamis, 1 Februari 2024.

Sejumlah korban, lanjut rilis tersebut, masih terkubur di bawah reruntuhan dan di jalan-jalan, di mana pasukan pendudukan Israel mencegah tim medis darurat dan pemadam kebakaran untuk menolong mereka.

“Jumlah korban akibat serangan Israel telah meningkat menjadi 26.900 syuhada dan 65.949 luka sejak 7 Oktober yang lalu,” tutup rilis tersebut.

Baca Juga: Kiamat Makin Dekat! Fakta Menarik Tentang Danau Thabariyah Dari Zaman Ke Zaman, Inilah 5 Fakta yang Disebutkan Dalam Haditsnya Sebagai Pertanda Kiamat

Keputusan ICJ yang menetapkan Israel bersalah atas genosida warga Gaza merupakan tindak lanjut dari tuntutan yang diajukan Afrika Selatan.

Pihak Afrika Selatan menyebut Israel telah melanggar hukum internasional terkait genosida dalam perang di Gaza. Pihak Afsel juga meminta Pengadilan Internasional memerintahkan penghentian peperangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: The Guardian, Kantor Berita Pemerintah Palestina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X