Tweet Kemlu Indonesia: Israel Harus Patuhi Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk Hentikan Genosida di Gaza, Kalau Tidak...

Photo Author
- Minggu, 28 Januari 2024 | 21:59 WIB
Isi tweet Kemlu Indonesia yang desak Israel ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Esa Wandira/Canva))
Isi tweet Kemlu Indonesia yang desak Israel ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Esa Wandira/Canva))

ICJ mengakui hak warga Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida.

Baca Juga: Palestina Menang, Tanda tanda atau Ciri ciri Kiamat Datang Sudah Dekat, Benarkah Hal tersebut Menurut Islam?

Perintah ini diterbitkan setelah gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan.

Dalam hal ini, Israel harus segera memastikan pasukan militernya tidak membunuh atau menyebabkan cedera fisik dan mental yang serius kepada warga Gaza, Palestina.

Bahkan dalam sidang tersebut, Joan E Donoghue selaku Presiden ICJ mengakui rentannya warga Palestina di Gaza dan menilai hak-hak yang diupayakan oleh Afrika Selatan atas nama Palestina sebagai suatu hal yang "masuk akal."

Meskipun putusan ini bukanlah keputusan final terkait gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan, Mahkamah Internasional menekankan urgensi perlindungan bagi warga Palestina di Gaza.

Hingga saat ini konflik yang melibatkan Israel dan Hamas beserta kelompok perlawanan Palestina lainnya masih terus berlangsung di Jalur Gaza.

Informasi terakhir menunjukkan agresi Israel yang dimulai pada 7 Oktober 2023 lalu telah menyebabkan kurang lebih 26 ribu tewasnya warga Gaza.

Sementara dalam data lain menunjukkan korban luka melampaui 64 ribu orang. ***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: X @Kemlu_RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X