GENMUSLIM.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu Indonesia) serukan dorongan kuat terhadap Israel agar mematuhi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang bertujuan mencegah genosida di Gaza, Palestina.
Seruan ini ditegaskan melalui akun X resmi Kemlu Indonesia, @Kemlu_RI, yang mewakili sikap tegas Indonesia dalam merespon isu kemanusiaan ini.
"Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut," tulis Kemlu Indonesia di akun resmi X, seperti dikutip GENMUSLIM, Minggu, 28 Januari 2024.
Dalam cuitannya, Kemlu Indonesia umumkan keterlibatan aktif mereka dalam mengikuti perkembangan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait konflik Gaza.
Indonesia memandang keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai suatu kemajuan signifikan dalam penegakan hukum internasional.
“Walaupun keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional. Israel berkewajiban mematuhi keputusan (ICJ) tersebut,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI lewat akun X resminya, Sabtu, 27 Januari 2024.
Cuitan tersebut memperoleh banyak dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat internasional yang mengapresiasi upaya Indonesia dalam memastikan kepatuhan internasional terutama Israel demi melindungi hak asasi manusia.
Baca Juga: Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel Berbuah Putusan Sementara, ICJ Minta Cegah Genosida di Gaza
Meskipun proses hukum diperkirakan memakan waktu beberapa tahun, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mendukung upaya perlindungan bagi warga Palestina di tengah konflik di Gaza.
Seruan ini juga mencerminkan peran diplomatik Indonesia dalam menjaga stabilitas kawasan dan mendukung perdamaian di Timur Tengah.
Sebagai informasi, hakim ICJ membacakan putusan pendahuluan terkait kasus dugaan genosida Israel di Gaza pada Jumat, 26 Januari 2024.
Meski dalam putusannya ICJ tak menyerukan gencatan senjata di Gaza seperti yang diinginkan banyak pihak.
Namun ICJ memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.