GENMUSLIM.id - Sejumlah jurnalis di Gaza menjadi korban kejahatan perang, hal ini dilaporkan Kelompok Reporters Without Borders (RSF) yang merupakan organisasi yang berfokus pada kebebasan pers kepada Mahkamah Pidana Internasional.
Padahal peran jurnalis dalam konflik yang terjadi di Gaza sangatlah penting, selain memastikan pelaksanaan aturan-aturan hukum perang juga untuk menyalurkan berita pada dunia luar.
Dilansir GENMUSLIM dari berbagai sumber pada Jumat, 10 November 2023 bahwa sejak dimulainya perang di wilayah Gaza, RSF menyebutkan setidaknya 34 jurnalis telah terbunuh saat sedang bertugas.
Serangan yang ditujukan pada jurnalis merupakan kejahatan internasional yang perlu ditindaklanjuti agar tidak berulang kembali.
Baca Juga: Mengenal Penyebab Post Traumatic Strees Disorder(PTSD) Anak di Palestina, Simak Selengkapnya!
Pengaduan pihak RSF pada jaksa ICC terkait kejahatan perang terhadap jurnalis Palestina di Gaza sudah dilakukan tiga kali sejak tahun 2018.
Sebelumnya pada aksi “Great March of Return” di Gaza, beberapa jurnalis tewas dan terluka lalu pada Mei 2021 ketika serangan udara Israel menghancurkan lebih dari 20 kantor media di jalur Gaza.
Selain itu RSF turut mendukung pengaduan media Aljazirah atas jurnalisnya Shireen Abu Akleh yang tewas tertembak.
Kasus ini telah diselidiki dan ditemukan bukti baru berdasarkan laporan dari saksi mata, bahwa Shireen dan jurnalis lain merupakan sasaran penembakan langsung pasukan Israel.
Baca Juga: Apa Itu Iron Dome? Sistem Pertahanan Israel yang Malfungsi Kala Cegah Serangan Roket dari Lebanon
Diketahui bahwa Shireen yang berkarir selama 25 tahun sebagai jurnalis di Aljazirah ini aktif menyuarakan suara rakyat Palestina.
RSF menjelaskan secara detail kasus sembilan jurnalis yang terbunuh sejak Israel melancarkan serangan udara ke Gaza pada 7 Oktober 2023 yang lalu.
Termasuk di dalamnya penggambaran tentang tindakan pengrusakan yang dilakukan secara sengaja terhadap 50 outlet media di Gaza.
Semua kasus pembunuhan jurnalis di Gaza oleh Israel harus dilaporkan ke International Criminal Court (ICC), sebab pembunuhan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.***