GENMUSLIM.id - Suatu pernikahan laki-laki dan perempuan akan memiliki konsekuensi yakni timbulnya hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Memberikan nafkah menjadi kewajiban bagi seorang suami kepada istri.
Pemberian nafkah dapat berupa materiil maupun nafkah batin. Nafkah batin sendiri yakni pemberian rasa nyaman, aman, perlindungan, kasih sayang, dan pemenuhan kebutuhan seksual.
Lantas, bagaimana jika suami tidak mampu memberikan nafkah batin kepada istri? Inilah yang ternyata juga masuk dalam gugatan cerai Ria Ricis.
Dilansir Genmuslim.id dari Ceramah Buya Yahya, menurut hukum Islam ada 2 hal yang dapat dipilih istri ketika tidak memperoleh nafkah batin.
1. Tetap diam dan bersabar menerima kondisi yang ada, tetapi dengan keyakinan tidak akan mencari kepuasan pada pria lain.
Dalam hal ini, istri yang tidak mendapatkan nafkah batin tetapi dirinya ridha dan merasa tidak perlu untuk menuntut hal tersebut maka diperbolehkan untuk berdiam diri.
Jika suami tidak mampu memberikan nafkah batin dengan alasan yang jelas dan istri memaklumi, maka tidak masalah dalam kondisi tersebut.
Namun, jika suami tidak memberikan nafkah batin dengan alasan yang kurang jelas dan istri juga menerimanya karena merasa dirinya tidak terlalu membutuhkan hal tersebut, maka tidak apa-apa.
Karena pada dasarnya pemberian nafkah dalam masyarakat kita mayoritas berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Ketika suami dan istri saling menerima dan menyepakati maka boleh-boleh saja.
2. Jika seorang istri membutuhkan hal tersebut dan daripada mencari kenyamanan pada orang lain sedangkan ia masih dalam hubungan pernikahan, maka lebih baik baginya untuk menggugat cerai.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Perbuatan yang Tidak Akan Dapat Membuat Seseorang Masuk ke Surganya Allah
Daripada mencari kenyamanan pada orang lain dan menimbulkan zina lebih baik untuk mengakhiri hubungan dengan suami.
Ketika sudah bercerai maka wanita bisa memperoleh kepuasan batinnya dalam hubungan yang resmi dengan lelaki lain dalam ikatan perkawinan yang halal.