Permintaan Maaf Tak Digubris, Armor Toreador Desak Ajukan Restorative Justice kepada Cut Intan Nabila! Apa Itu?

Photo Author
- Minggu, 18 Agustus 2024 | 10:31 WIB
Armor Toreador saat ikut menghadiri konferensi pers Polres Bogor (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @humaspolresbogor)
Armor Toreador saat ikut menghadiri konferensi pers Polres Bogor (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @humaspolresbogor)

GENMUSLIM.id – Permintaan maaf dari kliennya tak kunjung direspon sejak Rabu, 14 Agustus 2024, Armor Toreador berencana ajukan Restorative Justice.

Hal tersebut disebutkan oleh kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah, bahwa memang kliennya berencana ajukan Restorative Justice (RJ) kepada pihak Sat Reskrim Polres Bogor.

Langkah ini diambil dengan harapan mempertimbangkan kondisi keluarga tersangka, terutama anak-anaknya yang masih membutuhkan kehadiran seorang ayah.

“Kami sebagai penasehat hukum dari tersangka Armor Toreador Gustifante akan mengajukan Restorative Justice kepada Sat Reskrim Polres Bogor,” ungkap Irwansyah kepada media, Minggu, 18 Agustus 2024.

Meski demikian, Irwansyah menegaskan bahwa tindakan KDRT tidak bisa ditolorir, ia meminta masyarakat untuk memahami situasi pasangan muda ini, yang baru menjalani pernikahan selama kurang lebih tahun.

Baca Juga: Cut Intan Nabila Datang Temui Ustadz Adi Hidayat Untuk Tanya Soal Rujuk, Shella Saukia: ALHAMDULILLAH, Sekarang…

“Mereka menikah muda, dan di usia 24 dan 23 tahun sudah memiliki tiga anak. Mereka masih butuh bimbingan dalam mengendalikan emosi dan tindakan. Kasihan anak-anak mereka yang masih kecil, sementara istrinya, Cut Intan Nabila, tidak bekerja,” jelasnya.

Apa itu Restorative Justice?

Bagi orang awam, tentu tidak paham apa itu Restorative Justice.

Seorang pakar hukum, Tony F. Marshall menjelaskan bahwa Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan

Dari defenisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan mengunakan Restorative justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berpekara, dengan kepentingan masa depan.

Sedangkan menurut kriminolog Adrianus Meliala, model hukuman restoratif diperkenalkan karena sistem peradilan pidana dan pemidanaan yang sekarang berlaku menimbulkan masalah.

Dalam sistem kepenjaraan sekarang tujuan pemberian hukuman adalah penjeraan, pembalasan dendam, dan pemberian derita sebagai konsekuensi perbuatannya.

Baca Juga: Armor Toreador Minta Damai dengan Cut Intan Nabila, Kiky Saputri Beri Nasehat yang Disukai Netizen!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: jdih.tanahlautkab.go.id, Instagram @humaspolresbogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X