Cut Intan Nabila Datang Temui Ustadz Adi Hidayat Untuk Tanya Soal Rujuk, Shella Saukia: ALHAMDULILLAH, Sekarang…

Photo Author
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 11:31 WIB
Ditemani para sahabat, Cut Intan Nabila datang meminta nasehat pada Ustadz Adi Hidayat (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @shellasaukiaofficial)
Ditemani para sahabat, Cut Intan Nabila datang meminta nasehat pada Ustadz Adi Hidayat (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @shellasaukiaofficial)

Meski demikian, hingga kabar ini diturunkan, Cut Intan Nabila maupun keluarganya belum memberikan respon apapun.

Baca Juga: MURKA dengan Armor Toreador yang KDRT-in Cut Intan Nabila, Deddy Corbuzier: Contoh Cowok Kurang Hormon Testoteron

Bahkan, sahabat dekat Cut Intan Nabila yaitu Shella Saukia mengatakan bahwa kabar soal cabut laporan dan rujuk, hanyalah kabar hoax semata.

“Alhamdulillah dari pihak Cut Intan Nabila proses tetap berjalan. Nggak ada cabut laporan, nggak ada kata rujuk. Jangan dengerin dulu kabar-kabar hoax ya teman-teman,” sebut Shella Saukia.

Sebagaimana diketahui, Cut Intan Nabila jadi korban KDRT, Selasa, 13 Agustus 2024, pagi.

Lewat instagram, Cut Intan Nabila mengunggah rekaman CCTV saat dipukuli oleh Armor Toreador.

Arnor Toreador akhirnya berhasil ditangkap polisi usai berusaha kabur menuju Surabaya.

Menurut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, suami Cut Intan Nabila tersebut berhasil diringkus di salah salah satu hotel yang berada di Jakarta Selatan.

"(Ditangkap) Di salah satu hotel di Jakarta Selatan (Jaksel)," singkat AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Akibat KDRT yang ia lakukan, Armor Toreador dijatuhkan pasal berlapis atas aksi kekerasan yang ia lakukan tak hanya pada Cut Intan Nabila, tetapi juga kepada anaknya.

Baca Juga: Inilah Profil Cut Intan Nabila yang Jadi Korban KDRT oleh Suaminya, Seorang Selebgram dan Pelatih Atlet Anggar Aceh

“Satu adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, KDRT, Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara,” ucap Kapolres Polres Bogot, AKBP Rio Hanggoro.

“Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video tersebut, yaitu pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga,” sambungnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Polres Bogor, Instagram @shellasaukiaofficial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X