Armor Toreador Minta Damai dengan Cut Intan Nabila, Kiky Saputri Beri Nasehat yang Disukai Netizen!

Photo Author
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 21:59 WIB
Kiky Saputri beri nasehat penting kepada Cut Intan Nabila (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kolase Instagram @cut.intannabila dan Instagram @kikysaputri)
Kiky Saputri beri nasehat penting kepada Cut Intan Nabila (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kolase Instagram @cut.intannabila dan Instagram @kikysaputri)

Baca Juga: MENGERIKAN! Anak-Anak Cut Intan Nabila Alami Trauma Akut, Karena Melihat KDRT yang Dilakukan Armor Toreador

Dikutip GENMUSLIM dari Instagram @cut.intannabila, Kiky Saputri pernah berpesan kepada Cut Intan Nabila agar tak mau balikan ke pangkuan Armor Toreador.

“YA ALLAH YAA RABBII… Kak @cut.intannabila, Please kuat untuk ga akan balik lagi sama dia apapun yang terjadi, KUAT YA KAK, KUAAAAT!” tulis Kiki Saputri.

Sontak saja tulisan Kiky Saputri di kolom komentar akun Instagram Cut Intan Nabila tersebut, langsung direspon warganet.

“Jangan terima maafnya, jangan pernah cabut laporan,” tulis @wita_alkhud**.

“Jangan sampai baikan!” sahut @wulanmo**.

“smoga ya kakkk… Dikuatkan hatinya untuk pada akhirnya tidak kembali karena selingkuh dan KDRT itu penyakit,” tulis @ririsn**.

Sebagaimana diketahui, Cut Intan Nabila jadi korban KDRT, Selasa, 13 Agustus 2024, pagi.

Lewat instagram, Cut Intan Nabila mengunggah rekaman CCTV saat dipukuli oleh Armor Toreador.

Tak hanya Cut Intan Nabila, anak mereka yang masih berumur 1 minggu juga menjadi korban tendangan tak bermoral dari Armor Toreador.

Baca Juga: Inilah Profil Cut Intan Nabila yang Jadi Korban KDRT oleh Suaminya, Seorang Selebgram dan Pelatih Atlet Anggar Aceh

Akibat KDRT yang ia lakukan, Armor Toreador dijatuhkan pasal berlapis atas aksi kekerasan yang ia lakukan tak hanya pada Cut Intan Nabila, tetapi juga kepada anaknya.

“Satu adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, KDRT, Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara,” ucap Kapolres Polres Bogot, AKBP Rio Hanggoro.

“Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video tersebut, yaitu pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga,” ucapnya melanjutkan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @cut.intannabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X