MURKA dengan Armor Toreador yang KDRT-in Cut Intan Nabila, Deddy Corbuzier: Contoh Cowok Kurang Hormon Testoteron

Photo Author
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 17:49 WIB
Deddy Corbuzier ikut berkomentar soal kasus KDRT yang dilakukan Armor Toreador (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kolase YouTube Corbuzier dan Instagram @cut.intannabila)
Deddy Corbuzier ikut berkomentar soal kasus KDRT yang dilakukan Armor Toreador (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kolase YouTube Corbuzier dan Instagram @cut.intannabila)

Akan tetapi, ‘ribut’ didepan anak bahkan sampai melakukan kekerasan fisik merupakan poin yang membuat Deddy Corbuzier menghela nafas panjang.

“Saya juga pernah rebut sama istri; baik dengan istri saya yang dulu (Kalina Oktarani), maupun dengan yang sekarang (Sabrina Chairunnisa), tetapi saya nggak pernah rebut didepan Azka,” ucap Deddy Corbuzier.

Seperti yang diketahui, Armor Toreador berhasil diringkus polisi di salah satu hotel di Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 13 Agustus 2024 kemarin.

Bahkan AKBP Rio Hanggoro selaku Kapolres Bogor sudah memastikan Armor Toreador fix ditetapkan sebagai tersangka.

Proses penangkapan Armor Toreador oleh polisi pun, tak luput dari sarkasme Deddy Corbuzier.

Menurut, sikap Armor Toreador saat ditangkap polisi, sangat jauh berbeda dengan waktu ia menganiaya Cut Intan Nabila.

Baca Juga: Ramai Armor Toreador Pukul Istrinya Sendiri, Sikapnya Berbanding Terbalik Dengan Sabda Nabi SAW

“Kalau didepan istri, dan anaknya, ini orang (Armor Toreador) jadi Babi Hutan, didepan polisi dia jadi babi mungil, mirip Piglet,” pungkas Deddy Corbuzier.

Akibat KDRT yang ia lakukan, Armor Toreador dijatuhkan pasal berlapis atas aksi kekerasan yang ia lakukan tak hanya pada Cut Intan Nabila, tetapi juga kepada anaknya.

“Satu adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, KDRT, Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara,” ucap AKBP Rio Hanggoro.

“Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video tersebut, yaitu pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga,” ucap AKBP Rio Hanggoro melanjutkan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X