Jalur Prestasi bidang akademik 60 persen dari 30 persen kuota sekolah, jalur ini ditentukan dari nilai rata-rata rapor semester 1 sampai semester 5 dengan melampirkan Surat Keterangan Nilai Raport Peserta Didik dari sekolah asal, dikalikan dengan bobot akreditasi sekolah asal.
Jalur Prestasi non akademik 40 persen dari 30 persen kuota sekolah, jalur ini berupa penghargaan pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/ kotamadya yang diselenggarakan oleh Lembaga pemerintah atau induk organisasi yang diakui oleh pemerintah di bidang seni, olahraga, keagamaan, dll.***