GENMUSLIM.id- Awardee beasiswa memiliki peluang besar untuk menggapai cita-cita melalui bantuan biaya pendidikan yang didapat.
Terdapat berbagai fasilitas yang diberikan dari beasiswa yang didapatkan oleh awardee sehingga memberi kemudahan untuk menjalani pendidikan yang sedang ditempuh.
Awardee beasiswa muncul dari berbagai jenjang, rata-rata mulai dari tingkatan SMA sampai pendidikan tinggi.
Baca Juga: Program Beasiswa Pendidikan Pemimpin Indonesia Telah Dibuka, SMA Sampai S2 Bisa Mendaftar!
Saat ini sedang ramai diperbincangkan mengenai awardee beasiswa LPDP yang kuliah di luar negeri belum kembali ke Indonesia.
Berdasarkan data yang diungkap oleh direktur utama LPDP, dari total penerima beasiswa sebanyak 35.536, terdapat 413 awardee yang belum pulang ke Indonesia.
Alasan awardee LPDP yang tidak pulang ke Indonesia, diantaranya menikah dan memilih untuk tinggal di Negara tersebut, namun masih banyak yang belum diketahui alasan pasti memilih untuk tidak kembali ke Indonesia.
Sebenarnya saat penerimaan beasiswa, sudah dibuat kesepakatan bagi yang lolos LPDP ke luar negeri, awardee harus kembali ke Indonesia dan mengabdi pada Negara.
Jadi, awardee beasiswa LPDP yang memilih untuk menetap di luar negeri saat ini telah melanggar aturan.
Apakah Awardee beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia akan mendapat hukuman atau sanksi?
Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber, Senin 4 September 2023, Beasiswa LPDP akan memberi sanksi bagi awardee yang melanggar, diantaranya wajib mengembalikan seluruh dana yang didapat selama kuliah di luar negeri.
Berikut beberapa sanksi secara administratif yang akan diterima jika melanggar kontrak dari beasiswa LPDP:
1. Sanksi administratif (ringan)
Pihak LPDP akan memberitahukan kepada awardee apabila melakukan pelanggaran dengan cara memberikan peringatan secara tertulis dengan batas maksimal tiga kali.
2. Sanksi administratif (sedang)
Pihak LPDP akan melakukan penundaan pembayaran studi, penyesuaian, atau pengembalian dana untuk komponen tertentu dari biaya kuliah.
3. Sanksi administratif (berat)
Terakhir, akan memberhentikan awardee tanpa pengembalian dana studi yang telah diterima atau pemberhentian dengan syarat wajib untuk mengembalikan biaya kuliah dan diblokir dari list beasiswa LPDP.
Selain itu perlu dipahami beberapa peraturan yang telah dibuat bagi awardee beasiswa LPDP, sebagai berikut:
1. Awardee LPDP luar negeri wajib pulang ke Indonesia minimal 90 hari setelah kelulusan, jika melanggar aturan maka akan diberi surat peringatan.
2. Awardee LPDP dapat tinggal lebih lama di luar negeri dengan syarat harus bekerja di lembaga internasional, namun apabila masa kerja sudah habis maka wajib pulang ke Indonesia.
3. Awardee LPDP membuat komitmen kembali dan berkontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studinya, perjanjian ini dibuat saat mendaftar beasiswa.
4. Awardee menyetujui untuk mengabdi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun.
Pihak LPDP telah memberikan surat peringatan kepada seluruh awardee yang masih berada di luar negeri, beberapa diantaranya langsung merespon dengan kembali ke Indonesia.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.