pendidikan

Dear Pensiunan PNS golongan I II III IV Golongan I II III IV, Ingin Gaji Cepat Cair? Penuhi Syarat Berikut!

Sabtu, 1 Juli 2023 | 09:15 WIB
Inilah alasan utama PT Taspen tidak mencairkan Gaji untuk pensiunan PNS golongan I II III IV ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: taspen.co.id))

GENMUSLIM.id – Benarkah PT Taspen memastikan bahwa pencairan Gaji untuk pensiunan PNS golongan I II III IV, dibatalkan secara sepihak? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Bagi seorang pensiunan PNS golongan I II III IV, pencairan gaji adalah salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu.

Dilansir Genmuslim dari Instagram @taspen, Sabtu, 1 Juli 2023, PT Taspen dijadwalkan akan mencairkan gaji bagi para mantan ASN atau pensiunan PNS golongan I II III IV di Juli 2023 ini

Namun, mendadak harapan pensiunan PNS golongan I II III IV sirna lantaran beredar kabar bahwa sebagai penyelenggara yang melakukan pencairan membatalkan proses pencairan dana tersebut.

Baca Juga: Arsenal Selangkah Lagi Resmikan Jurrien Timber sebagai Punggawa Baru, Netizen: Kalau Nggak Juara Lagi, Awas!

Perlu diketahui bahwa pencairan gaji untuk pensiunan PNS golongan I II III IV merupakan agenda tahunan dari Pemerintah, sebagai upaya untuk menyejahterakan para pensiunan PNS golongan I II III IV yang telah mengabdi pada negara.

PT Taspen sebagai pengelola jaminan sosial bagi aperatur sipil negara; termasuk pensiunan PNS golongan I II III IV, diberi tanggung jawab oleh Pemerintah untuk memberikan Gaji tersebut kepada mereka.

Terlepas dari benar atau tidaknya kabar diatas, pensiunan PNS golongan I II III IV  harus menyoroti kabar ini dengan serius lantaran Gaji merupakan salah satu hak yang harus mereka dapatkan.

Sekedar informasi tambahan bahwa gaji yang akan diberikan PT Taspen kepada para pensiunan PNS golongan I II III IV disesuaikan dengan golongan terakhir saat yang bersangkutan masih aktif bekerja.

Baca Juga: HORE! Kemendikbudristek Hapus Sistem Kontrak Kerja, PPPK Guru Bisa Bekerja Sampai Batas Usia Pensiun PNS

Nominal yang akan diterima pensiunan PNS golongan I II III IV, juga mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya; seperti tunjangan keluarga.

Namun, dikutip GENMUSLIM.id dari taspen.co.id, Sabtu, 1 Juli 2023, PT Taspen membenarkan bahwa kabar pembatalan pencairan gaji untuk para pensiunan PNS golongan I II III IV adalah benar adanya.

Namun, pembatalan pencairan gaji tersebut hanya diberlakukan kepada para pensiunan PNS golongan I II III IV yang belum memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan oleh PT Taspen.

Singkatnya, para pensiunan PNS golongan I II III IV tetap bisa memperoleh haknya yaitu gaji dengan syarat mereka telah melengkapi syarat administrasi yang telah ditetapkan oleh PT Taspen.

Halaman:

Tags

Terkini