pendidikan

Lulusan SMA Mari Merapat! KEMENKUMHAM Buka Pendaftaran CPNS 2023 Formasi Sipir Penjara, Berikut Persyaratannya

Senin, 19 Juni 2023 | 08:00 WIB
Kemenkumham buka formasi Sipir Penjara dalam seleksi CPNS 2023 yang diperuntukkan bagi lulusan SMA ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: maluku.kemenkumham.go.id))

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, POLRI atau pegawai swasta

Baca Juga: Peluang Mahasiswa Teknik! Pendaftaran Beasiswa Jaya Obayashi 2023 Dibuka, Raih Uang Saku 2 Juta Perbulan

- Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan

- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia

- Pelamar harus lulusan SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah di luar negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau lulusan SLTA sederajat yang berasal dari dalam negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.

- Tinggi badan untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian:

1. Pria minimal 165 cm

2. Wanita minimal 160 cm

Baca Juga: Lowongan Kerja BSI Bank Syariah Indonesia Officer Development Program, Wholesale Banking, Digital dan IT

- Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.

- Jika pelamar berasal dari provinsi yang tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar di wilayah provinsi lain, pelamar harus membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan, telah berdomisili di wilayah provinsi tersebut.

- Untuk pelamar pada jabatan Sipir Penjara dan Pemeriksa Keimigrasian jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Halaman:

Tags

Terkini