GENMUSLIM.id – Anggota Komisi X DPR RI Gamal Albinsaid mengungkapkan perundungan secara daring harus diwaspadai di tengah perkembangan teknologi digital dalam kunjungan kerja di Makassar.
Dikutip GENMUSLIM dari DPR RI pada Sabtu, 30 November 2024, menurut jajak pendapat U-Report terhadap 2.777 anak muda Indonesia berusia 14-24 tahun sebanyak 45 persen di antara pernah mengalami perundungan daraing.
Gamal Albinsaid melhat adanya tren perundungan baru di era digital yang membawa dampak gangguan psikis, fungsi sosial, dan proses gangguan pada proses pendidikan.
Politisi Fraksi PKS menekankan perlu penguatan pada aspek regulasi, salah satunya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
“Menurut saya adanya kesepakatan bersama di entitas sekolah baik dalam konteks interaksi antara guru dan siswa, serta melibatkan semua stakeholder di sekolah. Mulai OSIS, ekstrakurikuler yang spesifik mampu berfokus kepada masalah perundungan sehingga anak-anak memiliki kesadaran,” pungkas Gamal.
Ia menambahkan bentuk perundungan di lingkungan sekolah yang sering disepelekan, yaitu menyebut nama orang tua dari anak, memanggil panggilan yang tidak sepatutnya, serta melakukan pengucilan pada teman sekelas.
“Selain aspek regulasi dan juga keterlibatan seluruh stakeholder, yang tidak alah penting adalah disiplin positif. Disiplin positif penting dijadikan sebuah tradisi yang masuk dalam kurikulum, tidak ada salahnya ketika kita mewajibkan semua sekolah terkait bullying sebagai salah satu instrument wajib dalam proses kurikulum pendidik. Sehingga awareness terhadap bullying bisa meningkat,” tandasnya.
Gamal berpesan kualitas guru ke depan menjadi dasar dalam membangun kualitas pendidikan.
Dikutip Genmuslim.id dari Instagram Komisi X pada Sabtu, 30 November 2024, jumlah kekerasan di sekolah belum mengalami penurunan kasus, sehingga Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kota Pekanbaru Provinsi Riau pada tanggal 28-30 November 2024.
Data kasus perundngan dan kekerasan pada peserta didik di Kota Pekanbaru pada tahun 2023-2024 sebagai berikut.
2023: 3 kasus hak anak anak dan 1 kasus kekerasan seksual
2024: 2 kasus hak anak, 5 kasus kekerasan seksual, 4 kasus kekerasan fisik, dan 1 kasus kekerasan psikis. ***