GENMUSLIM.id – Dalam skema baru pemberian gaji PNS yaitu skema single salary, disebutkan bahwa Tunjangan Kemahalan akan menggantikan sejumlah tunjangan lain.
Lantas, apakah yang Tunjangan Kemahalan dan berapa nominal yang didapatkan PNS dari tunjangan baru dalam skema single salary tersebut? Simak informasinya berikut.
Skema pemberian gaji PNS terbaru atau diistilahkan dengan “single salary”, disebut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akan memungkinkan PNS mendapatkan kenaikan gaji 10 kali lipat.
Pasalnya, dalam skema single salary ini membuat seluruh tunjangan yang selama ini diterima PNS, akan disatukan; hal itulah yang memungkinkan PNS mendapat kenaikan gaji hingga 10 kali lipat.
Kendati demikian, PNS harus merelakan salah satu tunjangan yang selama ini mereka dapat harus dihapuskan bila skema single salary ini disahkan oleh Presiden Jokowi.
Menariknya, muncul tunjangan lain yang disiapkan pemerintah untuk menggantikan tunjangan lain yang akan dihapuskan dalam skema single salary bagi PNS ini.
Dilansir Genmuslim dari sumbarprov.go.id, pemerintah akan meluncurkan tunjangan baru yang diberi nama “Tunjangan Kemahalan” dalam skema single salary nantinya.
Dalam penjelasannya, Tunjangan Kemahalan diberikan oleh Pemerintah pada skema single salary dirincikan berdasarkan kemampuan setiap provinsi.
Harapan pemerintah dengan adanya Tunjangan Kemahalan ini, dapat menunjang daya beli para PNS karena tunjangan tersebut menyesuaikan dengan harga bahan-bahan pokok di Provinsi masing-masing.
Dengan demikian, Tunjangan Kemahalan adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam upaya menyejahterakan kehidupan PNS karena tunjangan tersebut selalu disesuaikan dengan harga bahan pokok di pasaran.
Sesuai dengan data yang diberikan pemerintah, pada skema single salary ini gaji PNS akan berubah karena mereka hanya akan mendapatkan tiga komponen berikut:
1. Gaji Pokok