4 Masalah Penyelenggaraan PON 2024 Aceh-Sumut , Intip Perbandingan Anggaran dengan PON Papua 2020

Photo Author
- Rabu, 18 September 2024 | 17:51 WIB
Potret Presiden Jokowi dalam acara pembukaan PON 2024 Aceh-Sumut  (Foto: GENMUSLIM.id/dok: X.com/setkabgoid)
Potret Presiden Jokowi dalam acara pembukaan PON 2024 Aceh-Sumut (Foto: GENMUSLIM.id/dok: X.com/setkabgoid)

Baca Juga: Saaih Halilintar Gagal Berlaga di PON 2024, Sejumlah Artis Ini Justru Pernah Jadi Atlet Pekan Olahraga Nasional

2. Jalan yang Berlumpur

Jalur menuju di area GOR Voli Indoor Sumut diketahui masih belum rampung sehingga memiliki jalan yang masih berlumpur.

Kawasan sekitar GOR dikelilingi genangan air, serpihan triplek, dan potongan kayu yang berserakan.

Para atlet dan ofisial juga mengaku kesulitan mengakses GOR Voli Indoor Sumut karena jalanannya yang masih berlumpur.

Ketua Harian Pengurus Besar PON Baharuddin Siagian menjelaskan jalan menuju GOR masih berlumpur karena tahap pengerjaan yang terhenti karena factor hujan.

"Jalannya memang sedang dibuat, jadi becek karena hujan," tutur Baharuddin.

3. Terlambatnya Konsumsi Atlet

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng melayangkan surat protes kepada panitia PON 2024, karena konsumsi atlet yang sering telat.

Koordinator Wilayah Aceh Kontingen Kalteng Mikael Agusta menjelaskan keterlambatan konsumsi terjadi pada para atlet dari cabor panahan dan panjat tebing.

Mikhael juga mengungkap keterlambatan konsumsi untuk atlet membuat persiapan kontingen Kalteng menjadi terganggu.

"Kami menyampaikan nota protes atas pelayanan yang diberikan kepada kontingen Kalteng, khususnya cabor panahan dan panjat tebing," tegasnya.

Terkait protes itu, Bidang Konsumsi PB PON XII Wilayah Aceh Diaz Furqan menyampaikan permintaan maaf.

Furqan mengklaim pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi konsumsi atlet, dan berjanji menjaga kualitas konsumsi atlet tetap terjaga.

"Kami telah menegur rekanan dan meminta agar layanan distribusi dilakukan tepat Waktu," ujar Furqan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kemenkeu, setneg.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X