GENMUSLIM.id - Pakar hukum Teuku Nasrullah buka suara mengenai polemik tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Terlebih setelah penetapan 8 tersangka dalam dua klaster dilakukan oleh Polda Metro Jaya sejak 7 November 2025.
Teuku mengatakan bahwa pembuktian palsu atau aslinya dalam proses hukum ada dua mekanisme.
“Saya bisa membuktikan bahwa itu palsu, saya membawa bukti-bukti atau saya tidak bisa membuktikan itu palsu,” ujar Teuku Nasrullah dikutip saat hadir dalam acara Indonesia Lawyers Club Reborn pada Sabtu, 15 November 2025.
Teuku kemudian mengibaratkan dengan baju palsu Karni Ilyas dengan mengatakan bahwa ia bisa dituntut balik jika ada pembuktian secara hukum.
Pembuktian dengan Penerbit Ijazah
Teuku mengatakan mekanisme untuk membuktikan keaslian dengan mengundang penerbit.
“Penerbit menyampaikan kepada aparat penegak hukum ini speknya dan dalam proses penegakan hukum diuji dengan pemikiran-pemikiran keahlian, para ahli dihadirkan untuk menguji itu,” ucap Teuku.
“Bahkan ada pakar yang berpendapat bahwa baru bisa dihukum ujaran apa fitnah atau pencemaran nama baik kepada si penuduh bahwa baju Pak Karni itu palsu setelah dapat dibuktikan bahwa baju Pak Karni itu adalah asli,” jelasnya.
Menurut Teuku, penggunaan pasal pencemaran nama baik yang berkaitan dengan suatu tuduhan fitnah, harus dibuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar.
Kasus Ijazah Jokowi untuk Kepentingan Umum
Teuku lantas menyampaikan adanya Pasal 310 Ayat 4 dan diadopsi oleh Undang-Undang ITE Pasal 27 yang menyatakan bahwa tidak menjadi pencemaran nama baik atau tertulis jika dilakukan demi kepentingan umum.
“Nah, kita melihat apakah sebenarnya kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini tidak dikaitkan dengan kepentingan pribadi Pak Jokowi, lebih kepada persyaratan yang ditentukan oleh KPU dalam pencalonan sebagai Presiden Republik Indonesia,” terang Teuku.
“Apakah kritisi sebagai syarat presiden itu masuk kategori kepentingan umum atau tidak?” sambungnya.