nasional

Usai Menkeu Purbaya Optimis Kejar Target Pajak Rp2.189 Triliun, Lihat Lagi soal Pungutan PPh ke Toko Online

Minggu, 9 November 2025 | 12:40 WIB
Menkeu Purbaya sebut pemerintah tak akan menaikkan pajak sebelum pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 6 persen (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @purbayayudhi_official)

“Jadi kita tetap usahakan seoptimal mungkin. Ekonomi sudah mulai membaik sejak September minggu kedua," terang Purbaya.

"Mudah-mudahan nanti pajaknya juga ikut naik. Saya harapkan targetnya bisa tercapai,” sambungnya.

Berkaca dari hal itu, Data Kementerian Keuangan mencatat hingga 11 Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp996,5 triliun atau 45,51 persen dari target tahunan.

Angka tersebut turun 16,72 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 lalu.

Secara terpisah, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat III, Waluyo mengungkapkan sisa waktu di akhir tahun 2024 menjadi tantangan berat bagi pemerintah.

“Belanjanya sudah harus dilakukan, sementara penerimaan baru 45,51 persen,” ujarnya dalam diskusi daring DJP, pada 13 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga: 3 Fakta di Balik Menu MBG Depok yang Viral di Medsos: Bukan Sekadar Pangsit Goreng, Variasi Nasi Diganti Kentang

Dorongan dari Pajak Digital

Untuk mempercepat penerimaan, pemerintah memperluas cakupan perpajakan, termasuk sektor digital.

Salah satu kebijakan yang tengah difinalisasi adalah penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi barang oleh merchant online.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai pajak baru, tetapi menggantikan mekanisme pembayaran mandiri pedagang online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli menyatakan, dengan sistem baru itu, marketplace akan memungut pajak otomatis saat transaksi terjadi, sehingga memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

“Ketentuan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, pada 26 Juni 2025 lalu.

Rosmauli menambahkan, keterlibatan marketplace dalam penerimaan pajak, diharapkan mampu menciptakan sistem pemungutan yang lebih proporsional dan transparan.

“Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” jelasnya.

Baca Juga: IKN Disebut Bakal Jadi Kota Hantu oleh Media Asing, Menkeu Purbaya: Masyarakat Nggak Boleh Mudah Percaya!

Halaman:

Tags

Terkini