GENMUSLIM.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak sebelum pertumbuhan ekonomi nasional mencapai level di atas 6 persen.
Purbaya menilai, kebijakan fiskal baru bisa diperketat ketika ekonomi sudah cukup kuat agar tidak menambah beban masyarakat.
“Saya akan naikin pajak pada waktu tumbuhnya di atas 6 persen,” kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta pada Selasa, 28 Oktober 2025.
“Anda akan happy juga bayar pajaknya,” imbuhnya.
Hindari Beban Tambahan bagi Masyarakat
Menurutnya, kenaikan tarif pajak di tengah ekonomi yang belum pulih justru akan memperlemah daya beli masyarakat.
Menkeu Purbaya mencontohkan, beberapa bulan lalu sejumlah pemerintah daerah (pemda) menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menimbulkan keresahan di kalangan warga.
“Kalau saya naikin pajak, Anda akan susah,” ujar Bendahara Negara itu.
Purbaya menekankan, kewajiban pajak seharusnya tidak menimbulkan tekanan tambahan bagi masyarakat.
Sebaliknya, penerimaan negara dari pajak perlu segera dikembalikan kepada publik dalam bentuk kebijakan dan program yang mendorong kegiatan ekonomi.
Sorotan Kebiasaan Dana Penerimaan Negara yang Mengendap
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menyoroti kebiasaan sebagian dana penerimaan negara yang mengendap di sistem perbankan dan Bank Indonesia (BI), sehingga tidak segera mengalir ke sektor riil.
“Kenapa selama ini mengganggu? Karena uangnya nganggur di sana. Saya ambil pajak, uang di bank sentral, di sistem kering,” ungkap Menkeu Purbaya.
Untuk itu, pemerintah memutuskan memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun dari BI ke sistem perbankan nasional.