“Bagaimana para PIHK ini mendapatkan kuota haji khusus itu sehingga selain mendalami mekanisme dan prosedur terkait dengan distribusi, juga didalami dugaan aliran uang dari PIHK terhadap oknum di Kemenag, apakah melalui asosiasi atau perantara lainnya,” paparnya.
Penyelidikan pada Fasilitas Haji Khusus Kuota Tambahan 2024
Selain soal asosiasi dan distribusi kuota, KPK juga menyelidiki tentang fasilitas yang diterima para jemaah haji khusus tahun 2024.
“Fasilitas yang didapatkan calon jemaah di PIHK satu dan PIHK lainnya itu kan berbeda-beda. Nah itu didalami,” kata Budi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji: Total Kerugian Negara Belum Final, KPK Tunggu Audit BPK
Penyelidikan tentang fasilitas haji yang diperoleh itu nantinya berkaitan dengan besaran biaya haji yang dipatok kepada jemaah.
Mengenai pembiayaan, Budi menyebut KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penyelidikan untuk mengelaborasikan dengan kerugian negara.
KPK Sudah Menerima Pengembalian Uang Rp100 Miliar
Ditemui pada kesempatan lain, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa pihaknya kini banyak menerima pengembalian uang dari travel haji terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2024.
Setyo mengungkapkan bahwa nominal yang diterima oleh lembaga antirasuah yang dipimpinnya itu sudah mencapai puluhan miliar.
“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus, hampir Rp100 miliar ada gitu,” ucap Setyo kepada awak media pada 6 Oktober 2025 lalu.
Untuk kelanjutannya, Setyo menegaskan KPK akan terus melakukan pengusutan kepada pihak-pihak yang mungkin terlibat pada kasus tersebut.
“Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan uang atau aset bergerak tidak bergerak merupakan rangkaian dalam perkara itu, pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,” tegasnya.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini bermula dari tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi sejumlah 20.000.
Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Persoalan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.