nasional

Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer usai Jadi Tersangka Korupsi: Teriak Minta Amnesti tapi Malah Dipecat

Minggu, 24 Agustus 2025 | 21:40 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer dipecat Presiden Prabowo (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kolase Instagram @immanuelebenezer - YouTube Sekretariat Presiden)

GENMUSLIM.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer atau sering disapa Noel ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya Noel terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025 lantaran diduga terlibat dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

KPK menangkap Noel bersama 10 tersangka lainnya dan langsung dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif.

Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer dkk Diduga Lakukan Pemerasan K3 Sejak 2019, KPK: Kami akan Lakukan Penyidikan Lanjutan

Lantas, apa sebenarnya alasan KPK menetapkan Noel sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan kerja Kemenaker? Berikut ulasan selengkapnya:

1. Diduga Terima Aliran Dana Rp3 Miliar

Ketua KPK, Setyo Budianto menuturkan, Wamenaker RI itu menerima aliran dana Rp3 miliar dari kasus pemerasan K3 tersebut.

"Yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada bulan Desember 2024. Kemudian FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu," ujar Setyo saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Selain Noel, pejabat Kemenaker lainnya juga turut menikmati uang dari pemerasan tersebut. Ada pula yang menerima berupa bentuk barang kendaraan.

"HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa unit kendaraan roda empat," ungkap Setyo.

Baca Juga: Presiden Prabowo Copot Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK

2. Sempat Minta Amnesti ke Prabowo

Setelah pengungkapan kasus tersebut Noel lalu digiring aparat dari Gedung KPK, Wamenaker di Kabinet Merah Putih itu sempat mengutarakan permintaan pertolongan hukum berupa amnesti kepada Presiden RI, Presiden Prabowo Subianto.

Adapun, amnesti adalah pengampunan dari negara yang menghapuskan akibat hukum pidana terhadap individu atau kelompok.

Halaman:

Tags

Terkini