nasional

Istana Beri Respon Penetapan Tersangka Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: dari Pemerintah Lebih Baik Dibina

Sabtu, 10 Mei 2025 | 17:14 WIB
Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan inisial SSS ditangkap oleh kepolisian dan dijadikan tersangka atas dugaan pembuatan meme Presiden Prabowo dan Presiden ke-71 RI, Jokowi (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @jokowi)

GENMUSLIM.id - Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan inisial SSS ditangkap oleh kepolisian dan dijadikan tersangka atas dugaan pembuatan meme Presiden Prabowo dan Presiden ke-71 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Meme tersebut dipermasalahkan karena menampilkan Prabowo dan Jokowi berciuman.

Atas penetapan status tersangka, pihak Istana buka suara mengenai langkah-langkah hukum selanjutnya.

Diwakili oleh Hasan Nasbi yang kini menjabat kembali sebagai Kepala PCO, ia mengatakan bahwa segala prosesnya akan diserahkan kepada kepolisian.

Baca Juga: Menyoal Pengunduran Diri Hasan Nasbi, Prasetyo Hadi Beberkan Alur Surat hingga Penolakan dari Presiden Prabowo

“Kalau ada pasal-pasalnya, kami serahkan ke polisi,” kata Hasan Nasbi kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Namun, ia juga mengatakan bahwa dari sisi pemerintah, berharap sebaiknya ada pembinaan yang dilakukan.

“Tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ada semangat-semangatnya yang terlanjur, mungkin lebih baik dibina ya,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan bahwa pembinaan itu untuk bisa mengekspresikan kritikan dengan lebih bijak.

Baca Juga: Masih Tentang Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Ijazah Asli Jokowi Dibawa Pihak Keluarga dan Diserahkan ke Bareskrim

“Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu,” ujar Hasan lagi.

“Karena ini kan konteksnya demokrasi, mungkin ada yang terlalu bersemangat seperti itu,” tambahnya.

Mahasiswi inisial SSS dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB tersebut terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. ***

Tags

Terkini