nasional

Buntut Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Dokter PPDS FK UNPAD Dapat Hukuman Tegas dari KEMENKES! Apa Itu?

Kamis, 10 April 2025 | 10:31 WIB
Dokter PPDS FK Unpad Tersangka rudapaksa Keluarga Pasien RSHS (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @drg.mirza)

GENMUSLIM.id - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS Bandung), Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Pelaku yang diketahui bernama Priguna Anugerah Putra (PAP), seorang dokter anestesi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Unpad (PPDS FK Unpad), kini tengah menjalani proses hukum.

Tindakan rudapaksa terhadap keluarga pasien itu terjadi dengan modus pemeriksaan darah, dilakukan di salah satu ruangan di lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi Dokter (STR Dokter) milik pelaku.

Baca Juga: Komentar Dirut RSHS Bandung Soal Peserta PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien: Otak Kriminal, Bukan Belajar

“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR Dokter) dr PAP,” ungkap Aji Muhawarman dalam keterangan resmi yang diterima Rabu malam, 9 April 2025.

Pencabutan STR secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP), sehingga pelaku tidak dapat lagi menjalankan profesinya sebagai dokter.

“Pencabutan STR Dokter akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” ungkap Aji.

Aji menyampaikan rasa prihatin mendalam atas kejadian yang menimpa keluarga pasien tersebut.

Ia juga menyesalkan tindakan pelaku yang sangat mencoreng dunia kedokteran.

Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Identitas Peserta PPDS Unpad yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung: Spesialis Anestesi

“Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP,” ujarnya.

Saat ini, status Priguna sebagai mahasiswa residen di Unpad juga telah resmi dicabut.

Ia sudah dikembalikan ke pihak universitas dan diberhentikan dari program pendidikan spesialis.

Halaman:

Tags

Terkini