nasional

2 Poin Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang di UU TNI yang Baru Disahkan DPR, Puan: Ini Hanya Antisipasi

Sabtu, 22 Maret 2025 | 10:55 WIB
Puan Maharani saat konferensi pers mengenai UU TNI di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @dpr_ri)

5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri

7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya

8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah

10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang

Baca Juga: Pemerintah Siap Beri Penjelasan Mengenai UU TNI, Puan Maharani Jamin Kekhawatiran Publik Tak akan Terjadi

11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia

12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan

14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan

15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber

16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. ***

Halaman:

Tags

Terkini