- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Namun, tidak semua ASN berhak mendapatkan tunjangan ini.
Beberapa kategori yang tidak termasuk penerima gaji ke-13 dan 14 antara lain:
- ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
- Anggota DPR yang sudah menerima tunjangan khusus
Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Tegaskan Gaji PNS Tetap Aman di Tengah Isu Pemangkasan
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025
Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan 14 akan dilakukan sesuai jadwal berikut:
- Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu para PNS memenuhi kebutuhan pendidikan anak mereka.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dan 14 bakal disesuaikan dengan kondisi keuangan negara serta anggaran belanja yang tersedia.
Oleh karena itu, kebijakan ini tetap bergantung pada evaluasi keuangan pemerintah dalam waktu mendatang. ***