nasional

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Resmi Akuisi Bank Victoria Syariah, Apa Saja Kesepakatan di Dalamnya?

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:31 WIB
PT Bank Tabungan Negara Ambil Alih Bank Victoria Syariah (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Tim Media BTN)

GENMUSLIM.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah memulai proses akuisisi terhadap bank umum syariah, yakni PT Bank Victoria Syariah (BVIS).

Dikutip GENMUSLIM dari Tim Media BTN pada Selasa, 21 Januari 2025, BTN menandatangi perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pihak pemegang saham BVIS yang bertempat di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025.

Baca Juga: Ketua BTN Sumardji Tanggapi Protes Shayne Pattynama Terhadap Wasit di Laga Timnas Indonesia vs Bahrain

Akuisisi ini membuat BTN akan menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan saham sebanyak-banyaknya sebesar 100% dari seluruh modal ditempatkan disetor penuh dalam BVIS dengan total nominal Rp 1,06 triliun.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, tindakan korporasi BTN terhadap BVIS merupakan bagian dari rencana BTN untuk membentuk suatu bank umum syariah (BUS) melalui strategi anorganik.

Setelah mendapatkan persetujuan atas rencana aksi akuisisi BVIS dari regulator, BTN akan memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, yakni BTN Syariah, dan mengintegrasikannya ke dalam BVIS menjadi sebuah BUS baru.

“BTN menilai perkembangan perekonomian syariah di Indonesia perlu didukung dengan adanya pemain yang memiliki kekuatan daya saing atau competitive advantage dengan proposisi layanan perbankan dan keuangan komprehensif untuk sektor perumahan. Aksi korporasi ini akan mendukung pengembangan BTN Syariah untuk memenuhi posisi tersebut dan menjawab kebutuhan nasabah di pasar syariah. Kedua belah pihak, yakni BTN dan para pemegang saham Bank Victoria Syariah telah mencapai kesepakatan mutual untuk mendukung upaya tersebut,” ujar Nixon.

Baca Juga: Asyik! Mudik Gratis 2024 Spesial bagi Sahabat BTN! Cek Info Pendaftaran dan Kota Tujuan di Sini!

Dengan kesepakatan CSPA, BTN selaku pihak pembeli saham BVIS akan melakukan langkah selanjutnya sesuai prasyarat, yakni mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham BTN dan BVIS, yang terlebih dulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk BTN selaku pemegang saham pengendali, dan persetujuan OJK dari transaksi pengambil alih yang diusulkan.

Harapan Nixon adalah seluruh proses akuisisi ini dapat selesai sebelum semester I-2025 berakhir sehingga proses merger antara Unit Usaha Syariah BTN dan BVIS bisa dijalankan.

“Berdasarkan timeline yang telah kami rencanakan, BTN Syariah bisa segera spin-off menjadi bank umum syariah pada tahun ini,” tegas Nixon.

Selama proses ini berlangsung, BTN menyatakan belum ada perubahan operasional bisnis dari BTN Syariah dan aktivitas bisnis BTN Syariah masih berjalan seperti biasa sampai unit usaha syariah tersebut telah berubah secara legal dan formal menjadi bank umum syariah dalam bentuk perseroan terbatas (PT). ***

Tags

Terkini