GENMUSLIM.id – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 pada Minggu, 12 Januari 2025.
Dilansir oleh GENMUSLIM.id dari Kemenag pada Jumat, 17 Januari 2025, Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani, menyampaikan bahwa sebanyak 17.221 peserta dinyatakan lolos seleksi dari total 37.849 peserta yang mengikuti proses tersebut.
“Sebanyak 17.221 peserta berhasil lolos seleksi CPNS Kemenag. Namun, ada 18.993 peserta yang tidak lolos, dan 1.635 peserta lainnya tidak hadir atau tidak menyelesaikan seluruh tahapan seleksi,” ujar M Ali Ramdhani, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Nasional. Ia menegaskan bahwa keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Proses seleksi CPNS Kemenag tahun anggaran 2024 melibatkan beberapa tahapan, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta ujian praktik, sikap kerja, dan wawancara moderasi beragama. Sebanyak 20.772 formasi dibuka dalam seleksi tahun ini.
Baca Juga: Panduan Wajib Pelamar CPNS dan PPPK 2024: Hindari Gugur dan Sanksi dengan Langkah Tepat Ini!
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang lolos seleksi adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan, termasuk Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024.
“Peserta wajib memenuhi NAB yang telah ditentukan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Kelalaian dalam memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing peserta,” kata Wawan.
Peserta yang tidak puas dengan hasil seleksi masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan mulai 13 hingga 15 Januari 2025 melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Hasil dari proses sanggahan akan diumumkan pada 16 hingga 22 Januari 2025.
Selain itu, Wawan mengingatkan bahwa peserta yang terbukti memberikan informasi palsu saat pendaftaran atau pemberkasan berisiko dibatalkan kelulusannya.
Baca Juga: Catat! Keputusan MenPAN RB: Seleksi CPNS 2025 Hanya Untuk Pelamar dengan Kategori Berikut Ini
“Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status CPNS/PNS jika ditemukan pelanggaran pada dokumen atau proses seleksi,” tegasnya.
Wawan juga mendorong semua peserta untuk aktif memantau informasi terkini terkait proses seleksi melalui situs resmi dan media sosial Kementerian Agama.
Informasi yang tepat dan akurat sangat penting bagi kelancaran proses selanjutnya.
Pengumuman ini menjadi momen penting bagi ribuan peserta yang berhasil mewujudkan impian mereka menjadi bagian dari Kementerian Agama.