Peningkatan kesejahteraan guru juga menjadi fokus utama pemerintah.
Untuk guru non-ASN, tunjangan profesi yang semula sebesar Rp1,5 juta per bulan akan dinaikkan menjadi Rp2 juta.
Sedangkan bagi guru ASN, tunjangan tetap disesuaikan dengan satu kali gaji pokok.
Kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi para pendidik untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran mereka.
Kementerian Pendidikan juga telah mengadopsi transformasi PPG dengan pendekatan baru yang lebih simpel dan efisien.
Piloting program ini telah dilakukan dalam beberapa tahap, dan hasilnya menjadi dasar untuk pelaksanaan PPG secara lebih luas pada tahun-tahun mendatang.
Dengan adanya sinergi antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, pemerintah optimis target sertifikasi guru dapat tercapai dalam waktu yang telah ditentukan.
Guru adalah pilar utama dalam mencerdaskan bangsa. Dengan adanya program percepatan sertifikasi dan peningkatan tunjangan, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia semakin baik.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian lebih kepada profesi guru sebagai salah satu profesi yang sangat penting bagi masa depan generasi penerus bangsa.***