GENMUSLIM.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan penetapan tarif listrik terbaru yang akan berlaku mulai Selasa, 1 Oktober 2024.
Kebijakan ini ditujukan untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sesuai dengan mekanisme tarif listrik yang mengikuti parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan.
Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan tarif berkeadilan untuk memastikan pelanggan nonsubsidi membayar tarif sesuai dengan perubahan biaya produksi dan distribusi tenaga listrik.
Adapun tarif pelanggan subsidi, seperti rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA subsidi, tidak mengalami kenaikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa tarif listrik untuk periode triwulan IV tahun 2024 (Oktober hingga Desember) akan tetap sama seperti tarif yang berlaku pada triwulan III tahun 2024 (Juli hingga September).
Hal ini berarti tidak ada perubahan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan, baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi, selama periode tersebut.
Jisman P. Hutajulu juga menjelaskan bahwa proses penetapan tarif listrik dilakukan secara rutin setiap tiga bulan.
Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, yang menjadi landasan hukum bagi evaluasi tarif berdasarkan perkembangan indikator ekonomi.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024," kata Jasman dalam siaran pers yang diterima GENMUSLIM, Rabu, 18 Desember 2024.
"Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," sambungnya.
Berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku di awal tahun:
· Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh