nasional

Presiden Prabowo Subianto Naikkan Gaji Guru ASN Dan Non-ASN, Ketahui Syarat Dan Peluangnya Di Sini!

Sabtu, 30 November 2024 | 17:05 WIB
Kabar Bahagia! Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Gaji Guru. (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Sekretariat Presiden)

GENMUSLIM.id - Pada Hari Guru Nasional (HGN) , Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kabar menggembirakan terkait kesejahteraan guru di Indonesia.

Anggaran untuk kesejahteraan guru pada tahun 2025 akan meningkat menjadi Rp 81,6 triliun.

Anggaran ini mencakup peningkatan kesejahteraan untuk guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

Namun, untuk mendapatkan "kenaikan gaji guru" ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para guru.

Dilansir GENMUSLIM dari Kemendikbud pada Sabtu, 30 November 2024.

Baca Juga: Revolusi Pendidikan! Pengangkatan Guru PPPK oleh Mendikdasmen Membuka Peluang Mengajar di Sekolah Asal

1. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Syarat utama untuk memperoleh tambahan kesejahteraan adalah mengikuti dan lulus program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

PPG merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru, yang kemudian berujung pada penerimaan sertifikat pendidik yang diakui negara.

Sertifikat ini menjadi prasyarat agar guru dapat memperoleh tunjangan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Abdul Muti Berikan Pengajaran Coding Dan AI di SD Untuk Mempersiapkan Generasi Digital Masa Depan!

2. Undang-Undang dan Peraturan Terkait

Peningkatan kualifikasi guru ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Dalam kedua regulasi ini, disebutkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik yang memadai serta sertifikat pendidik.

Halaman:

Tags

Terkini