GENMUSLIM.id - Indonesia dan Singapura baru saja melakukan perjanjian kerja sama MoU Jaminan Produk Halal (JPH).
Penandatanganan Jaminan Produk Halal (JPH) tersebut dilaksanakan di acara Cooperation in the Quality Assurance on Halal Product.
Dikutip GENMUSLIM dari kemenag.go.id pada Senin, 12 Agustus 2024, penandatanganan MoU Jaminan Produk Halal (JPH) dilakukan oleh Muhammad Aqil Irham selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Kadir Maideen selaku Chief Executive Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS).
Proses penandatanganan tersebut berlangsung di Singapura dan dihadiri oleh beberapa petinggi.
Dimulai dari Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo, dan Masagos Zulkifli selaku Minister for Social and Family Development and Second Minister for Health and Minister-in-charge of Muslim Affairs hadir untuk menyaksikan penandatanganan MoU.
Tidak hanya itu, Mohd Saat selaku Presiden MUIS Mohd Saat dan Abd Syakur selaku Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH hadir dan menyaksikan penandatanganan MoU.
“Alhamdulillah BPJPH dan MUIS telah menandatangani MoU Jaminan Produk Halal", ujar Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH.
Aqil mengatakan bahwa sinergi di antara otoritas halal kedua negara penting dilakukan mengingat antara Indonesia dan Singapura merupakan negara sahabat yang telah lama menjalin kerja sama dalam berbagai bidang.
Salah satunya adalah aktivitas perdagangan produk.
Indonesia-Singapura juga tergabung dalam forum Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura atau MABIMS.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, PDI Perjuangan Batang Didatangi Media-Media Jejaring Promedia, Ada Apa?
"MoU ini penting dilakukan untuk mendorong peningkatan volume ekspor impor kedua negara secara saling menguntungkan, khususnya volume perdagangan produk halal", ujar Aqil.
Penandatangan MoU tersebut dimaksudkan untuk memperkuat, memajukan, dan mengembangkan kerja sama mengenai jaminan kualitas produk halal.
Halal yang dimaksud, mencakup kerja sama di bidang sertifikasi halal dan logo halal antara kedua lembaga atas dasar kesetaraan dan keuntungan bersama sesuai dengan hukum, peraturan, regulasi, dan kebijakan nasional yang berlaku di negara masing-masing.