GENMUSLIM.id – Pegawai swasta harus bersiap-siap, Jokowi telah umumkan setelah ini akan dilakukan pemotongan gaji untuk iuran Tapera.
Berita ini cukup menghebohkan masyarakat, karena perihal pemotongan gaji memang cukup sensitif bagi para pegawai.
Kebijakan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan Tapera.
Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera setidaknya berusia 20 tahun dan memiliki penghasilan sebesar upah minimum.
PP ini mengatur bahwa pekerja yang menjadi peserta Tapera tidak hanya terdiri dari PNS, TNI/POLRI, dan BUMN melainkan juga pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Iuran Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja maupun pekerja itu sendiri.
Dan dibayarkan sendiri untuk peserta mandiri khusus pekerja mandiri dan freelancer.
Persentase jumlah iuran yang wajib dibayarkan pekerja dan pekerja mandiri adalah 3 persen dari gaji.
Adapun pekerja swasta pembayarannya ditanggung bersama dengan pemberi kerja, yaitu 0,5 persen dibayarkan pemberi kerja dan 2,5 persen dibayar oleh pekerja.
Sedangkan untuk pekerja mandiri wajib membayarkan secara mandiri sebesar 3 persen dari gaji.
Dilansir Gen Muslim pada Selasa, 28 Mei 2024 di instagram @pandemictalk Jokowi mengakui bahwa akan ada banyak pro kontra dalam penyelenggaraan kebijakan ini.
Namun, dirinya melihat hal sama ketika awal program Jaminan Kesehatan Nasional berjalan juga menuai pro kontra namun dapat diterima karena dapat dirasakan manfaatnya.