nasional

Awas! Haji 2024 Tidak Sah Tanpa Visa Resmi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: Ini Fatwa Langsung dari Arab Saudi!

Sabtu, 4 Mei 2024 | 20:09 WIB
Peraturan baru haji 2024 tidak sah tanpa visa resmi (GENMUSLIM.ID/dok: iim maya sofa/Canva)

GENMUSLIM.id – Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan ketat terkait ibadah haji 2024 dengan menetapkan bahwa Haji tidak sah tanpa visa resmi.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Agama Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 30 April 2024, tentang ketentuan haji 2024.

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, peraturan ini berdasarkan fatwa resmi dari pemerintah Arab Saudi yang menegaskan bahwa haji 2024 tidak sah tanpa visa resmi atau visa yang tidak sesuai prosedur akan membuat ibadah haji menjadi tidak sah.

Baca Juga: Tips Pernikahan : Pakai Rumus 2-2-2 Biar Hubungan Kamu Dengan Si Dia Makin Awet Dan Mesra Terus

"Ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia, bahwa siapapun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah. Itu fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut.

Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan yang dimaksud dengan visa resmi adalah hanya visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi yang diakui sebagai visa resmi untuk jemaah haji Indonesia.

“Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan, visa ziarah, visa umal, atau visa apapun digunakan untuk ibadah haji, tidak bisa,” tegasnya.

Baca Juga: Jika Menikah Bisa Membuka Pintu Rejeki, Mengapa Banyak Perceraian Karena Faktor Ekonomi? Ternyata ini Sebabnya

Himbauan ini tidak hanya diberikan kepada jamaah haji 2024 yang akan berangkat melaksanakan ibadah haji.

Sanksi tegas juga akan diberlakukan kepada travel dan biro haji yang membawa jemaah tanpa menggunakan visa resmi.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap jemaah menjalani ibadah haji sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, menjaga ketertiban, dan mengurangi risiko terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan jemaah serta reputasi Indonesia di mata dunia Islam.

Baca Juga: Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Begini Hukum Islam Menyikapi Hal Tersebut, Para Istri Jangan Skip!

Dengan peraturan baru ini, diharapkan ibadah haji tahun 2024 dapat dilaksanakan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan perlindungan kepada Jemaah.

Sobat muslim sekalian diingatkan bahwa ketaatan pada peraturan-peraturan ini bukan hanya tentang menjaga ketertiban, tetapi juga tentang menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang menghormati dan mematuhi aturan dalam pelaksanaan ibadah haji.

Baca Juga: Sinopsis Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa, Potret Kehidupan Santri yang Mengalami Pelecehan Seksual

Halaman:

Tags

Terkini