GENMUSLIM.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmad Bagja menuturkan pantun cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada pengambilan nomor urut Pilpres 2024 tempo hari sebagai temuan dugaan pelanggaran dalam Pemilu.
Temuan pelanggaran yang ada di dalam pantun Cak Imin karena diduga ada unsur ajakan untuk memilih, padahal belum masuk masa kampanye.
"Bukan pantunnya, ajakannya," ujar Rahmat menanggapi pantun Cak Imin tersebut.
Pihaknya menyatakan Bawaslu tengah menindaklanjuti buntut pantun dari Cak Imin dan juga cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.
Baca Juga: Mahfud Pro Palestina, Sebut Akan Beri Dukungan Palestina Semakin Kuat, kalau Menang pemilu
"Masih dalam proses, masih penyelidikan, bukan penyidikan," kata Rahmat Bagja di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin 20 November 2023.
Ia belum bisa memberikan kepastian apakah pelaporan terhadap dua capres tersebut akan berujung pada pemanggilan.
"Kita tunggu hasilnya. Temuan ini sudah kami bahas sebelumnya di Bawaslu, apalagi sudah ada laporan, tentu akan kami proses," jelasnya.
Sebagai informasi, Cak Imin dan Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu RI karena dianggap 'curi start' kampanye sebelum memasuki masa kampanye pada 28 November 2023 mendatang.
Laporan tersebut bermula dengan pantun yang disampaikan keduanya pada pengundian nomor urut di KPU RI beberapa waktu lalu.
Sebelum menutup sambutannya usai mendapat nomor urut bersama Anies Baswedan, begini pantun yang disampaikan Cak Imin:
Ke Mamuju, jangan lupa pakai sepatu
Kalau ingin maju, pilih nomor satu.