nasional

Uji Materi: Pemilu 2024, Usia Calon Presiden dan Wakil 35 tahun, DPR dan Pemerintah Beri Sinyal

Kamis, 3 Agustus 2023 | 12:16 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 usia calon Presiden dan wakil Presiden 35 tahun (GENMUSLIM.id/dok: pxhere/Mohamed Hassan)
GENMUSLIM.id - Baru baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili gugatan uji materi batas usia pada Pemilu, yang tentunya nanti akan sangat berpengaruh pada Pemilu 2024 terkhusus Calon Presiden.
 
Karena apabila gugatan dikabulkan oleh MK, maka peluang calon Presiden atau Wakil Presiden pada pemilu 2024 lebih terbuka lebar buat para generasi muda.
 
Sebagian menganggap bahwa gugatan tersebut berhubungan dengan adanya awal demografi yang terjadi di Indonesia pada pemilu 2024 nanti, sehingga pemuda memiliki peran lebih banyak termasuk menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden.
 
 
Dikutip Genmuslim dari akun Instagram @narasinewsroom pada Kamis, 3 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi mengadili gugatan uji materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Adapun yang melayangkan gugatan terdiri dari tiga pihak, yaitu ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridho Sabana kemudian Wali kota Bukittinggi Erman Erman Syafar.
 
Kemudian sebagai kuasa hukum dari pemohon yaitu Pengacara Desmihardi dan Pengacara M.Malik Ibrahim, serta pengacara Bungaran dan Pengacara Munathsir Mustaman.
 
 
Dari Undang-undang Pemilu tersebut yang di uji materi  terkait persyaratan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Didalam menanggapi gugatan uji materi tersebut, Hakim Saldi Isra menyampaikan bahwa bila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menunjukkan kesetujuannya dalam hal ini seharusnya dirubah saja Undang-undangnya, tidak harus di lempar isunya ke Mahkamah Konstitusi.
 
"Apa sih yang di perdebatkan? setelah pernah naik ke 40 tahun, sekarang minta di turunkan lagi 35 tahun. Mengapa kita tidak turunkan saja menjadi 30 atau sekalian 25 tahun agar tidak ada lagi yang mengajukan permohonan besok- besok." Kata Hakim Saldi Isra.
 
Setelah mendengar keterangan DPR dan Pemerintah Hakim Mahkamah Konstitusi menganggap bahwa keduanya setuju atas perubahan tersebut.
 
"Kalau dibaca keterangan DPR dan keterangan pemerintah, walaupun diujung menyerahkan kepada kebijakan yang Mulia Hakim Konstitusi, itu kan bahasanya bersayap dua-duanya mau diperbaiki." lanjut Hakim Mahkamah Konstitusi.
 
Lalu Hakim Saldi menyebutkan kalau ternyata DPR dan Pemerintah terlihat setuju, lebih baik Undang-undang nya di revisi saja.
 
"Kalau pemerintah dan DPR sudah terlihat setuju,  Mengapa tidak diubah saja undang-undang nya? agar tidak perlu melempar isu ini, soal ini ke Mahkamah Konstitusi untuk diselesaikan,"
 
"Karena tidak ada perbedaan di DPR dan fraksi-fraksi, secara implisit itu setuju, dan  kelihatannya pemerintah juga setuju, akan lebih sederhana untuk merubahnya di bawah DPR saja." terang Hakim Saldi.
 
Dalam keterangannya Habiburrahman wakil ketua Komisi 3 DPR RI menyampaikan perihal tentang uji materi tersebut.
 
Dia menyampaikan bawa mahkamah konstitusi dalam beberapa keputusannya telah mempertimbangkan batas usia minimum yang merupakan kebijakan hukum yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang.
 
 
Tetapi sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada, bahwa berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan pada Pemilu 2024 nanti, Indonesia sudah memasuki masa bonus demografi yang puncaknya antara tahun 2020 sampai 2030.
 
Hal ini ditujukan dengan jumlah penduduk usia produktif yang mencapai 2 kali lipat jumlah penduduk usia anak dan lanjut usia.
 
Kemudian jumlah penduduk usia produktif yang besar menyediakan sumber tenaga kerja pelaku usaha dan konsumen potensial yang sangat berperan dalam percepatan pembangunan.
 
Oleh sebab itu penduduk usia produktif khususnya generasi yang lebih muda dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional diantaranya untuk mencalonkan menjadi presiden dan wakil presiden.
 
Dari pernyataan DPR tersebut seolah memberi sinyal persetujuan nya bila usia calon Presiden dan Wakil Presiden di turunkan menjadi 35 tahun.***
 
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.
 
 

Tags

Terkini