nasional

Pemerintah Menerapkan Persentase 0,3 Persen Pembayaran via QRIS Mulai Berlaku pada Bulan Juli

Rabu, 5 Juli 2023 | 21:52 WIB
Pemerintah Terapkan 0,3 Persen setiap Transaksi via QRIS mulai bulan Juli ini (Genmuslim.id/dok:qris)

GENMUSLIM.id- Pada bulan Juli ini, pemerintah Indonesia memberlakukan persentase 0,3 persen sebagai biaya transaksi untuk pembayaran menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di seluruh negeri.

Langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem pembayaran elektronik serta memperkuat infrastruktur pembayaran digital di negara ini.

QRIS adalah sistem pembayaran digital yang memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi menggunakan kode QR (Quick Response) yang dapat dipindai oleh aplikasi pembayaran yang kompatibel.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Bank Dunia Mengatakan Indonesia Naik Kelas Menjadi Negara Menengah Keatas!

Selama beberapa tahun terakhir, QRIS telah menjadi salah satu metode pembayaran elektronik yang paling populer dan telah mengalami pertumbuhan yang pesat di Indonesia.

Dikutip Genmuslim dari berbagai sumber Rabu, 5 Juli 2023 bahwa dalam rangka menjaga keberlanjutan QRIS dan mendukung penyedia layanan pembayaran elektronik, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan persentase biaya transaksi sebesar 0,3 persen mulai bulan Juli.

Persentase ini akan dikenakan pada setiap transaksi yang menggunakan QRIS, dan jumlahnya akan dihitung berdasarkan total pembelian.

Baca Juga: Waduh 34 Juta data Paspor Warga Indonesia Diduga Bocor dan diperjualbelikan! Apakah ini negara open source ?

Biaya transaksi sebesar 0,3 persen ini akan digunakan untuk memperkuat infrastruktur pembayaran elektronik, mengembangkan jaringan QRIS, serta meningkatkan layanan terkait QRIS.

Pemerintah berharap bahwa langkah ini akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan inklusi keuangan, dan mengurangi ketergantungan pada transaksi tunai di Indonesia.

Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai perubahan ini.

Baca Juga: Awas Hacker! Waspada Pengunaan Fasilitas Umum dan Jaga Keamanan Data Ponselmu

Mereka akan secara transparan menjelaskan persentase biaya transaksi serta rincian pelaksanaannya kepada para pelaku usaha dan pengguna layanan pembayaran elektronik.

Tujuannya adalah agar semua pihak terlibat dapat mempersiapkan diri dan beradaptasi dengan perubahan ini.

Halaman:

Tags

Terkini