Soroti Penyebab Banjir di Sumatera, Novel Baswedan: Laporkan Praktik Jahat yang Merusak Lingkungan

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:50 WIB
Novel Baswedan soroti tentang banjir Sumatera dan kaitannya dengan tindak pidana korupsi (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Novel Baswedan)
Novel Baswedan soroti tentang banjir Sumatera dan kaitannya dengan tindak pidana korupsi (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Novel Baswedan)

GENMUSLIM.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, turut menyoroti tentang banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera.

Novel menyatakan bahwa pengusaha tambang maupun perkebunan harus memiliki izin dan mematuhi aturan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

‘Proses terkait dengan perkebunan, dengan tambang itu harus ada perizinan. Persoalannya, perizinan itu harus betul-betul mencermati itu (lingkungan),” ujar Novel, dikutip dari tayangan podcast yang diunggah di kanal YouTube Media Novel Baswedan pada Jumat, 12 Desember 2025.

Novel melanjutkan, ada sistem pengawasan yang harusnya dilaksanakan dengan efektif.

Baca Juga: 3 Jam Jalan Kaki dan Lewati Jalur Bekas Longsoran, Warga Bener Meriah dan Takengon Cari Bantuan Logistik

Perizinan Penambangan Bisa Masuk ke Ranah Korupsi

Penyidik yang pernah bertugas selama 6 tahun di KPK itu juga menyinggung tentang pihak di balik izin penambangan, baik itu secara personal maupun korporasi.

“Kalau orang atau korporasi yang mendapatkan izin pengelolaan tambang atau perkebunan melanggar aturan, memang ada pidananya dalam Undang Undang tertentu,” ucap Novel.

“Ada Undang-Undang kehutanan, termasuk lingkungan hidup. Tapi, kalau ternyata dalam melakukan itu bersekongkol dengan pejabat yang membuat regulasi atau pejabat yang memberikan perizinan, pengawasan, maka itu adalah kejahatan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Lebih lanjut, jika ada persekongkolan, maka proses penanganan tidak lagi membuat Undang-Undang khusus terkait lingkungan, tapi menggunakan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Jenazah Korban Banjir Aceh Masih Belum Ditemukan, Gubernur Aceh Akui Minta Bantuan Tim Evakuasi dari China

Korupsi dalam Kerusakan Lingkungan

Novel lantas menyebut bahwa penyelesaian dengan menggunakan Undang-Undang korupsi karena kerusakan lingkungan adalah sesuatu yang bisa dihitung angka kerugiannya.

Berkaca dari metode social cost Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Novel, kerugian yang ditimbulkan bisa dihitung dari berbagai aspek.

“Kerugian tidak hanya dilihat dari kerugian langsung, tapi juga kerugian karena kerugian ekonomi yang tak bisa dimanfaatkan, kerugian dari dampak kerusakan yang terjadi, dan biaya rehabilitasi yang diperlukan untuk kembali semula,” paparnya.

“Ini kalau dihitung, nilainya pasti sangat besar,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Novel Baswedan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X