KPI Sampaikan Duka atas Wafatnya Affan Kurniawan, Ingatkan Pentingnya Profesionalisme Penyiaran

Photo Author
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 21:16 WIB
KPI menyampaikan duka atas wafatnya Affan Kurniawan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kpi.go.id)
KPI menyampaikan duka atas wafatnya Affan Kurniawan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kpi.go.id)

GENMUSLIM.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan saat berlangsungnya aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menuturkan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan serta mendoakan kesembuhan para korban luka.

“Kami turut berbelasungkawa, semoga Almarhum Affan husnul khatimah. Juga keluarga yang ditinggalkan dikuatkan, sabar dan ikhlas. Termasuk juga korban yang mengalami luka-luka semoga lekas pulih,” ucap Ubaidillah dalam keterangan resmi, Jumat 29 Agustus 2025.

“Tentu saja kami sangat paham bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak bagi warga. Peristiwa itu sangat disayangkan. Semoga tidak berulang kembali, diproses secara hukum yang berlaku dan jadi pelajaran bagi kita sekalian,” lanjutnya.

Baca Juga: Dirut GoTo Patrick Walujo Melayat dan Janjikan Dukungan Finansial serta Asuransi untuk Keluarga Affan Kurniawan

Di tengah meningkatnya eskalasi aksi, KPI menilai keberadaan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi melalui lembaga penyiaran sangatlah penting.

Ubaid menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang kredibel, sementara lembaga penyiaran memiliki kewajiban menjalankan fungsi tersebut.

“Kami menghormati penuh lembaga penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat karena ini menjadi hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.

Lebih lanjut, KPI menekankan bahwa kebebasan lembaga penyiaran dalam meliput harus dibarengi dengan profesionalisme.

Baca Juga: Temui Demonstran di Mako Brimob Kwitang, Dansat Brimob Polda Metro Jaya: Presiden Prabowo Beri Arahan Khusus!

Pemberitaan wajib berpijak pada Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta aturan hukum lain yang berlaku.

“Kami pun sepenuhnya percaya lembaga penyiaran, (TV dan radio) mampu menyajikan informasi dan pemberitaan yang benar-benar akurat dan berimbang,” jelas Ubaid.

“Pasalnya, ada prinsip-prinsip profesionalisme dan aturan yang menjadi acuan dan harus diikuti oleh lembaga penyiaran,” imbuhnya.

“Jadi semestinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari siaran atau informasi yang disampaikan media penyiaran ini. Karena ini juga bagian dari demokrasi,” Ubaid memungkasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: kpi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X