Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Istana: Demi Persatuan Bangsa

Photo Author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 21:01 WIB
Presiden Prabowo beri abolisi untuk Tom Lembong (kiri) dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto (kanan) (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @tomlembong - @pdiperjuangan.id)
Presiden Prabowo beri abolisi untuk Tom Lembong (kiri) dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto (kanan) (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @tomlembong - @pdiperjuangan.id)

GENMUSLIM.id - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Keputusan ini disebut diambil atas dasar pertimbangan persatuan dan keutuhan bangsa.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa kedua tokoh tersebut telah memenuhi kriteria yang dibutuhkan untuk mendapatkan kebijakan hukum tersebut.

Menurutnya, langkah ini menjadi upaya Presiden Prabowo untuk menyatukan semua elemen bangsa.

Baca Juga: Anies Baswedan Sambut Bebasnya Tom Lembong: Waktu Tak Bisa Kembali, Tapi Esok Bisa Dimenangkan

“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan sama,” kata Juri di Istana Negara, Jumat, 1 Agustus 2025.

“Pada intinya kalau kita ingin maju maka semua harus bersama-sama bergotong royong. Persatuan menjadi kunci,” imbuhnya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula dan telah mengajukan upaya banding.

Baca Juga: Telisik Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.

“Pemberian abolisi, amnesti, atau kebijakan lain yang bisa dimaknai dan menjadi faktor mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan Presiden,” pungkas Juri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X