Honorer yang Gagal Pada SKD CPNS 2024, Apakah Masih Bisa Mengikuti Seleksi PPPK 2024 Gelombang Kedua?

Photo Author
- Selasa, 19 November 2024 | 11:04 WIB
suasana seluruh peserta yang mengikuti tahap SKD CPNS 2024 di kantor BKN Jakarta (Foto: GENMUSLIM.id/dok: menpan.go.id)
suasana seluruh peserta yang mengikuti tahap SKD CPNS 2024 di kantor BKN Jakarta (Foto: GENMUSLIM.id/dok: menpan.go.id)

GENMUSLIM.id - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2024 sudah diumumkan sejak 17 November 2024 kemarin.

Dalam tahapan tes SKD CPNS 2024 ini ternyata tak sedikit pelamar yang harus dinyatakan gugur karena nilainya tidak mencapai passing grade.

Pasalnya, passing grade untuk setiap tes SKD CPNS 2024 yang harus dicapai oleh peserta itu berbeda-beda.

Untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), passing gradenya adalah 65.

Kemudian untuk Tes Intelegensi Umum (TIU) adalah 80.

Sedangkan untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) passing gradenya adalah 166.

Baca Juga: Pelaksanaan Tes SKB Non CAT Akan Berlangsung 20 November 2024, Pelamar CPNS Wajib Paham Keterangan BKN Berikut Ini

Jika para pelamar tidak mampu mencapai passing grade untuk semua tes tersebut, maka sudah pasti tak bisa lulus ke tahap selanjutnya dan dinyatakan gugur.

Dalam tes CPNS 2024 ini tak sedikit juga honorer yang ikut seleksi. BKN sendiri menyebutkan, jumlah honorer yang turut serta ada 400 ribuan orang.

Jumlah tersebut dilihat dari data yang sudah masuk dalam sistem database BKN.

Honorer yang masuk dalam database BKN ini punya kesempatan yang besar untuk lulus di seleksi PPPK.

Apabila tidak dapat formasi atau ketersediaannya terbatas, tapi honorer database BKN ini bisa lulus asal ikut semua rangkaian seleksi PPPK.

Baca Juga: Sudah Dianggarkan! Guru PPPK Dan Honorer Full Senyum Siap Terima Kenaikan Gaji, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Sementara itu, honorer non database BKN tapi bekerja di Instansi pemerintah minimal 2 tahun berturut-turut juga disediakan formasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X