GENMUSLIM.id - Sertifikasi halal adalah proses pemeriksaan dan pemberian sertifikat kepada produk atau layanan yang memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam.
Di Indonesia, sertifikasi halal menjadi perhatian penting karena mayoritas penduduknya beragama Islam.
Fungsi utama sertifikasi halal ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen Muslim dalam mengonsumsi suatu produk.
Di Indonesia, proses sertifikasi halal diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan,
Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan auditor halal.
Dilansir GENMUSLIM dari Instagram LPPOM pada Kamis, 1 Agustus 2024, jasa logistik juga perlu mempunyai sertifikasi halal. Hal ini sesuai dengan UU No.33 Tahun 2014.
Mengacu pada Undang-Undang di atas, sertifikasi halal untuk jasa logistik diperlukan karena transportasi bersinggungan langsung dengan produk, baik bahan baku maupun end product.
Jadi, perlunya memastikan transportasi, penyimpanan, distribusi, dan pengantaran harus sesuai standar halal.
“Jasa logistik wajib melakukan sertifikasi halal karena menjadi bagian dari ratai pasok produk,” ujar Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM.
Lebih lanjut, Muti Arintawati menyebutkan jika mulai bulan Oktober 2024, perusahaan logistik khususnya yang menangani makanan dan minuman harus mematuhi sertifikasi halal.
Mengapa sih perlunya sertifikasi halal untuk jasa logistik?
Logistik adalah salah satu aspek penting yang memerlukan jaminan kehalalan untuk memastikan produk tidak terkontaminasi bahan non-halal dan najis.