GENMUSLIM.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI merilis kebijakan baru bagi nasabah setia mereka.
Dikutip Genmuslim.id dari Liputan Khusus pada Senin, 1 Juli 2024, BRI merilis kebijakan terkait penutupan bagi rekening dormant—rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam waktu tertentu.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, ia mengungkapkan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perseroan kepada nasabah.
“Aturan ini menjadi pasif berlaku untuk rekening BRI yang bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” ujar Hendy.
Baca Juga: BRI Beri Kemudahan Untuk Merchant Cek Transaksi Agar Terhindar dari Penipuan, Ini Dia Solusinya!
Hendy menekankan akan berlaku efektif pada Agustus 2024.
Lebih lanjut, BRI memberlakukan perubahan days to dormant (pasif) Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama menjadi 180 hari tanpa melihat nominal saldo nasabah.
Maksudnya adalah nasabah tidak melakukan transaksi baik kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant (pasif).
Tabungan BRI yang berstatus pasif (dormant) apabila tidak ada transaksi selama 180 hari dan saldo minimum dibawah ketentuan akan tertentu secara otomatis.
Hendy mengatakan BRI menyiapkan solusi agar tidak menganggu keuangan nasabah jika mengalami rekening dormant.
Baca Juga: Meriah! Kolaborasi BRI dan KBRI Seoul dalam Festival Indonesia 2024, Jujur Seru Banget Sih..
Ia menambahkan nasabah datang ke BRI terdekat untuk melakukan re-aktivasi rekening dengan membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening jika mengalami perubahan status menjadi pasif (dormant).
10 daftar produk tabungan yang dapat mengalami perubahan waktu menjadi dormant sebagai berikut:
1. Tabungan BRI Simpedes