GENMUSLIM.id – Sadira (51 tahun), supir bus Trans Putera akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus di Subang, Minggu, 12 Mei 2024.
Seperti yang diketahui, Minggu, 12 Mei 2024, yang harusnya merupakan hari yang membahagiakan bagi siswa-siswi kelas XII SMK Lingga Kencana, justru berubah menjadi petaka maut.
Bus Trans Putera yang dikemudikan Sadira, seyogyanya membawa rombongan siswa-siswi kelas XII SMK Lingga Kencana bertamasya kepuncak, justru mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan pulang.
Bus tersebut mengalami rem blong disebuah jalanan menurun, hingga membuat Sadira memutuskan untuk membanting setirnya ke kiri.
Naas, 11 orang siswa-siswi kelas XII SMK Lingga Kencana dinyatakan meninggal dunia akibat insiden kecelakaan bus di Subang, Depok, Jawa Barat.
Usai olah TKP digelar dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, Polda Jabar akhirnya menetapkan Sadira; sang supir Bus Trans Putera sebagai tersangka!
“Dari langkah-langkah yang telah dilakukan itu, kita mendapatkan fakta bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, tetapi yang ada hanyalah bekas gesekan antara bus dan aspal,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Wibowo, seperti dikutip GENMUSLIM dari Instagram @lapak.publik, Rabu, 15 Mei 2024.
Wibowo pun mengonfirmasi bahwa penyebab insiden kecelakaan bus di Subang tersebut disebabkan kegagalan fungsi pengereman.
Sadira dikenakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 24 Juta!
“(Tersangka) terbukti lalai, sudah jelas bus dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, tetapi terus dipaksakan jalan. Hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang luka-luka,” kata Wibowo.
Kendati demikian, Wibowo menekankan bahwa penyelidikan insiden kecelakaan bus di Subang masih akan terus berlanjut.
Tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka lain, selain Sadira dalam insiden kecelakaan bus di Subang tersebut. ***