FIX Sudah Resmi! Inilah Jadwal Libur Lebaran 2024 Untuk Anak Sekolah dan Juga Karyawan, Berikut Ini Penjelasannya

Photo Author
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:21 WIB
Foto Kalender Libur Lebaran 2024 ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram@kemenag_ri))
Foto Kalender Libur Lebaran 2024 ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram@kemenag_ri))

GENMUSLIM.idLibur Lebaran 2024 atau Hari Raya Idul Fitri semakin dinanti-nanti oleh masyarakat Indonesia.

Pasalnya, libur Lebaran 2024 akan dilaksanakan selama 6 hari mulai tanggal 8, 9, 10, 11, 12, dan 15 April.

Pemerintah pun telah mengumumkan libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk saat masa libur Hari Raya Idul Fitri 2024.

Sementara itu, libur Lebaran 2024 untuk anak sekolah selain mengacu pada pengumuman pemerintah juga bisa dilihat dalam kalender pendidikan.

Berikut jadwal libur Lebaran 2024 pemerintah, PNS dan anak sekolah:

Baca Juga: Libur Cuti Bersama Lebaran Segera Tiba: Sobat Genmuslim Ayo Manfaatkan Hari Libur Tahun 2024

  1. Jadwal Libur Lebaran 2024 Pemerintah

Libur lebaran 2024 Pemerintah akan dilaksanakan 6 hari dengan 2 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Berikut rinciannya.

10-11 April 2024: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

8, 9, 12, 15 April 2024: Cuti Bersama Idulfitri 1445 Hijriah

  1. Jadwal Libur Lebaran 2024 PNS

Presiden Joko Widodo telah menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Januari 2024.

Menurut Keppres tersebut, libur lebaran 2024 PNS sama dengan pemerintah yaitu 8, 9, 10, 11, 12, dan 15 April.

Baca Juga: Ini Dia Kabar yang Ditunggu-Tunggu, Rekrutmen Bersama Bumn 2024 Telah Dibuka, Simak Informasinya di Sini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Instagram @kemenag_ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X