Menteri BUMN Erick Thohir dan Eksekutif PT Telkom Di Gugat! Kasus Apakah Itu? Lihat Info Selengkapnya disini

Photo Author
- Jumat, 22 September 2023 | 20:41 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir di Gugat di Pengadilan (GENMUSLIM.id/Instagram/@undercover.id)
Menteri BUMN Erick Thohir di Gugat di Pengadilan (GENMUSLIM.id/Instagram/@undercover.id)
 
GENMUSLIM.id- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan sejumlah eksekutif PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) menghadapi tuntutan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 
 
Mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS), Bachtiar Rosyidi, telah mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps. kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan para Eksekutif PT Telkom.
 
Gugatan kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan eksekutif PT. Telkom tersebut telah mencapai tahap putusan sela dan dijadwalkan untuk diputuskan pada Selasa, 26 September 2024 mendatang.
 
"Pengadilan putusan sela," demikian catatan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2024.
 
 
Dikutip GENMUSLIM dari akun Instagram @undercover.id pada Jum'at, 22 September 2024, Bahwa Mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS), Bachtiar Rosyidi, telah mengajukan gugatan perdata kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan eksekutif PT. Telkom.
 
Selain Erick Thohir, beberapa pimpinan Telkom, seperti Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen, dan Joko Aswanto, juga tergugat dalam perkara ini.
 
Kemudian ada juga perusahaan-perusahaan seperti PT Asiatel Globalindo, PT Linkdata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT Wahana Ekonomi Semesta, dan bahkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) ikut terlibat dalam gugatan ini.
 
Gugatan ini menyatakan bahwa Erick Thohir dan para eksekutif Telkom diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp 1,7 triliun terkait dengan proyek senilai 2,2 triliun pada periode 2017-2018. 
 
Penggugat meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan gugatan ini secara penuh.
 
 
Selain itu, Penggugat juga mengharapkan majelis hakim menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
 
"Penggugat meminta kepada tergugat untuk mengganti kerugian material dan immaterial senilai Rp 21.500.000.000," demikian bunyi petitum dalam gugatan tersebut.
 
Gugatan atas Menteri BUMN Erick Thohir ini kemudian ramai dikomentari oleh para netizen.
 
Seperti halnya yang di sampaikan oleh akun Instagram @mf.fian,"Hehe makanya vendor di bayar pak, kasian noh rumah udah pada di tangan bank,.". tulis nya.
 
"Ada yang mengklaim, bahwa di tangannya BUMN cuan. Tapi ternyata banyak vendor yang jatuh miskin, bangkrut, aset disita bank, karena bertahun-tahun tidak ada kejelasan pembayaran." komentar akun Instagram @primadani21
 
"Kita salah satu korban dr salah satu anak perusahaannya Telkom, kasus sdg berjalan di pengadilan negri jaksel. Mohon doanya netijen yg budiman biar semua jelas dan diberikan keadilan yg seadil2nya." tulis akun @lusiemil.***
 
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Febrilian Zulrahman, S. Kom

Sumber: Instagram/@undercover.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X