Undang-undang yang mengatur larangan bagi TNI dan Polri yang aktif terlibat Pemilu tertuang pada Pasal 280 ayat (3).
Pilpres 2024 memang sebentar lagi, diharapkan TNI dan Polri yang masih aktif patuh pada peraturan tersebut.
Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber, jika ada oknum Polri dan TNI yang ketahuan ikut kampanye maka akan didenda sebesar 12 juta dan sanksi hukuman 1 tahun.
"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat permusyawaratan desa, desa dan/atau yang anggota melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," bunyi pasal 494 UU Pemilu.
Dari pasal di atas, dinyatakan secara jelas, jika kampanya dilarang melibatkan anggota TNI dan Polri yang masih aktif.
Selain TNI dan Polri, ada pihak-pihak yang dilarang melakukan kampanye.
Hal tersebut tertuang di dalam pasal 280 ayat 2, di antaranya:
1) Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
3) Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
4) Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
5) Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
6) Aparatur sipil negara; Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7) Kepala desa.
8) Perangkat desa.
9)Anggota badan permusyawaratan desa.
10. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Ada juga di dalam Pasal 522 UU Pemilu mengenai pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye beserta pidana dan dendanya:
Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peraditan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubenur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.